Sidang Kasus Kuota Haji: Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Pembagian Berdasarkan MoU RI-Arab Saudi

Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memberikan klarifikasi penting terkait tuduhan penyimpangan kuota tersebut. Menurut pembelaan, pembagian kuota tambahan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari Kementerian Agama, melainkan hasil kesepakatan bilateral resmi antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Mellisa menegaskan bahwa dalam tata kelola ibadah haji, Indonesia tidak memiliki otoritas mutlak untuk menentukan porsi kuota secara mandiri, khususnya mengenai kuota tambahan. Semua kebijakan operasional di tanah suci harus menyelaraskan regulasi yang ditetapkan oleh pihak otoritas Arab Saudi sebagai tuan rumah. Kesepakatan pembagian kuota dengan skema 50:50 ini secara resmi telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Yaqut selaku Menteri Agama bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Read More

Kasus ini mencuat ke publik setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jaksa menilai bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023-2024 tersebut menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini dituding sengaja dilakukan demi mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain mantan Menag, dakwaan penyalahgunaan wewenang ini juga menyeret sejumlah nama lain. Di antaranya adalah mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Sidang ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut kredibilitas pengelolaan ibadah suci umat Islam. Pihak kuasa hukum berharap fakta persidangan mengenai keberadaan MoU bilateral ini dapat meluruskan persepsi hukum terkait prosedur pembagian kuota tambahan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *