Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kalimantan. Kondisi yang kian memprihatinkan ini memicu desakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional. Langkah taktis ini dinilai sangat mendesak demi menyelamatkan kesehatan masyarakat dan memulihkan roda perekonomian yang mulai lumpuh.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap situasi di lapangan yang kian tak terkendali. Menurut legislator asal Kalimantan Barat ini, dampak karhutla saat ini sudah sangat ekstrem. Aktivitas belajar-mengajar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, terpaksa diliburkan akibat kualitas udara yang masuk dalam kategori berbahaya.
“Kalimantan sudah seperti setengah ‘neraka’ akibat karhutla yang kian parah. Pemerintah harus cepat tanggap menetapkan status bencana nasional mengingat dampaknya yang luar biasa masif bagi warga setempat,” tegas Daniel dalam pernyataan tertulisnya.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebaran titik panas (hotspot) di Kalimantan terpantau sangat mengkhawatirkan. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan sebaran tertinggi mencapai 767 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 560 titik. Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing mencatat 74 titik, serta Kalimantan Utara terpantau memiliki 3 titik panas.
Daniel mengingatkan agar data hotspot ini tidak sekadar menjadi statistik di atas kertas. Setiap titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi harus segera ditindaklanjuti secara riil di lapangan dalam hitungan jam. Langkah pemadaman darat oleh tim gabungan Manggala Agni, BPBD, dan TNI/Polri perlu diperkuat secara masif dengan operasi modifikasi cuaca dan teknologi water bombing.
Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya mitigasi bencana tahunan ini yang kerap berulang tanpa solusi permanen. Untuk mempercepat penanganan di lapangan, Daniel mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan anggaran operasional penanggulangan karhutla sebesar Rp290,9 miliar yang telah dialokasikan dalam APBN. Terakhir, ia menuntut penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun individu yang sengaja melakukan pembakaran lahan.








