Sengkarut Kasus Febrie Adriansyah: MAKI Beberkan Dokumen Tuntutan Pengembalian Emas 74 Kg

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti adanya kejanggalan dalam bantahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, terkait tuntutan pengembalian aset berupa emas dan uang tunai. Boyamin menyebut klaim pihak Febrie yang menyatakan tidak meminta barang-barang tersebut sangat bertolak belakang dengan dokumen resmi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, dalam draf permohonan praperadilan halaman 22 dan 23, secara gamblang tertulis permohonan pengembalian barang bukti yang merujuk pada Pasal 235 ayat 3 dan ayat 5 KUHAP. Aset-aset yang diminta untuk dikembalikan tersebut bernilai sangat fantastis, mencakup puluhan kilogram emas serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang disita dari kediamannya di Sentul, Bogor.

Read More

Detail barang bukti yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain koper berisi 49 batang emas seberat 1 kilogram, koper lain berisi 25 batang emas serupa, serta beberapa koper merek ternama yang penuh dengan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga rupiah dengan estimasi nilai total mencapai ratusan miliar rupiah. Boyamin menegaskan bahwa dokumen hukum ini menjadi bukti autentik yang tidak bisa ditutupi dengan sekadar bantahan lisan dari kuasa hukum.

Kontradiksi ini semakin dipertegas dengan masuknya poin tuntutan pengembalian aset dalam petitum nomor 12 berkas praperadilan tersebut. Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah keluarganya.

Kini, publik tengah mengawal ketat jalannya proses hukum ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI mendesak agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap objektif, transparan, dan adil demi tegaknya supremasi hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *