Terbongkar! Senjata Api dan Benteng Perlawanan Gembong Narkoba Kampung Bahari Disita BNN

JAKARTA – Operasi penindakan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar fakta mengejutkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa para bandar besar di wilayah tersebut tidak hanya mengendalikan bisnis haram, tetapi juga telah melengkapi diri dengan senjata api ilegal untuk melawan petugas saat operasi penangkapan.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, menegaskan bahwa para gembong narkoba Kampung Bahari sudah merancang strategi perlawanan secara terstruktur. Selain mempersiapkan persenjataan canggih seperti pistol jenis Glock, mereka mengondisikan kelompok massa atau loyalis lokal untuk menghadang langkah aparat.

Read More

“Para bandar memanfaatkan anak-anak dan pengikut setianya untuk memicu kerusuhan, seperti melemparkan petasan kembang api hingga batu dari arah rel kereta api guna menghalangi penggerebekan,” ungkap Roy kepada awak media.

Tindakan tegas BNN membuahkan hasil setelah berhasil membekuk gembong utama berinisial MR, yang akrab disapa Bos Gendut. Pelarian buronan terkait kasus kepemilikan 98 kilogram sabu ini berakhir saat petugas meringkusnya di sebuah salon kecantikan di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pengakuan Bos Gendut mengarahkan BNN untuk menggelar operasi penggeledahan susulan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bahari, dengan bantuan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya. Di lokasi tersebut, tim menemukan 1 kilogram sabu, puluhan butir ekstasi, vape berisi bahan narkotika, uang tunai, serta seunit senjata api Glock beserta amunisinya.

Tak berhenti di situ, BNN juga menyasar kediaman dua gembong besar lainnya, yakni Arif alias Lopes dan Kimmul. Kedua nama tersebut disinyalir menyimpan persenjataan serupa untuk mempertahankan zona kekuasaan mereka dari jangkauan hukum.

Selain tindak pidana narkotika dan kepemilikan senpi ilegal, BNN turut menjerat Bos Gendut dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam upaya penyitaan aset, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp1,277 miliar serta berbagai aset bergerak dan tidak bergerak dengan total taksiran mencapai Rp39,95 miliar. Langkah ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memiskinkan para gembong narkoba demi memutus rantai peredaran di tanah air.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *