Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, telah menjadi sorotan utama dalam agenda penataan kota Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas memutuskan untuk merobohkan salah satu dari dua JPO yang sempat viral dengan julukan “Love-Hate Relationship” tersebut. Keputusan strategis ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi mewujudkan aksesibilitas yang lebih baik dan mengintegrasikan fasilitas transportasi publik secara optimal bagi seluruh warga Jakarta, termasuk penyandang disabilitas.
Pramono Anung, setelah melakukan peninjauan langsung bersama jajaran terkait seperti Kepala Dinas Bina Marga, Walikota Jakarta Selatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfotik, menyatakan bahwa kondisi JPO lama milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah tidak relevan dengan kebutuhan modern. JPO yang dibangun pada era 80-an atau awal 90-an tersebut memiliki desain usang dan, yang paling krusial, tidak ramah bagi penyandang disabilitas. Ketiadaan fasilitas seperti lift serta perbedaan ketinggian yang signifikan antara akses JPO dan area sekitarnya membuat JPO ini praktis tidak bisa dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan. Ini menjadi poin utama yang mendorong keputusan untuk membongkar JPO tersebut.
Di sisi lain, terdapat JPO lain di lokasi yang sama yang baru dibangun dan terintegrasi langsung dengan fasilitas Light Rail Transit (LRT) dan Kereta Api Indonesia (KAI). Adanya dua JPO dengan fungsi yang serupa namun dengan standar dan tingkat aksesibilitas yang sangat berbeda ini menjadi cerminan dari kurangnya koordinasi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di masa lalu. Pramono Anung menyoroti bahwa seringkali kebijakan pembangunan tidak terkomunikasi dengan baik, menghasilkan duplikasi dan inefisiensi fasilitas publik. Dengan mempertahankan JPO yang lebih baru dan terintegrasi, Pemprov DKI berupaya menciptakan solusi yang lebih efisien dan modern.
Proses pembongkaran JPO Rasuna Said ini ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2026. Namun, sebelum pengerjaan fisik dapat dimulai, Pramono menjelaskan bahwa JPO lama tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta sehingga harus melalui tahapan administrasi dan pencatatan oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses sesuai prosedur dan tata kelola aset yang baik.
Lebih lanjut, Pramono Anung memastikan bahwa proses pembongkaran nanti akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan terencana agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar Jalan HR Rasuna Said. Pengalaman sebelumnya dalam penanganan proyek-proyek infrastruktur kompleks di Jakarta, seperti pemotongan monorel, menjadi bukti bahwa Pemprov DKI memiliki kapabilitas untuk melaksanakan pembongkaran tanpa menimbulkan kemacetan berarti. Setelah JPO lama dirobohkan, JPO yang baru akan diperbaiki dan ditingkatkan pemeliharaannya, memastikan bahwa Jakarta memiliki fasilitas penyeberangan yang modern, aman, dan inklusif.
Keputusan ini bukan hanya sekadar merobohkan bangunan fisik, tetapi merupakan langkah maju Pemprov DKI dalam merancang ulang wajah kota yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Dengan fokus pada aksesibilitas dan integrasi transportasi, Jakarta menatap masa depan sebagai kota metropolitan yang benar-benar berpihak pada semua lapisan masyarakat.

