JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara tegas membantah isu yang beredar luas di platform digital mengenai penetapan status tersangka terhadap dua mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara, yakni Jenderal (Purn.) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn.) Idham Azis. Kabar ini mengemuka seiring dengan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah figur penting negara, termasuk Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, serta berbagai kalangan elite lainnya.
“Informasi yang beredar tersebut sama sekali tidak benar,” demikian penegasan yang disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan narasi yang berkembang liar dan menghindari spekulasi lebih lanjut terkait integritas institusi kepolisian dan mantan pejabat tingginya.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri memang telah mengumumkan daftar tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap sistem informasi elektronik. Empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri; Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri; serta Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya – Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso – kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi tidak dilakukan penahanan mengingat kondisinya yang sedang sakit, sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
Investigasi awal kepolisian mengungkapkan bahwa cakupan korban penyadapan ini sangatlah luas dan mengkhawatirkan. Selain Presiden terpilih Prabowo Subianto, daftar korban juga mencakup berbagai individu penting lainnya, mulai dari para menteri kabinet, tokoh politik berpengaruh, pengusaha terkemuka, perwakilan media massa, hingga sejumlah tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis di ruang publik. Praktik penyadapan semacam ini tidak hanya melanggar privasi individual tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial yang mengatur tindak pidana terkait. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 8 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan siber dan pelanggaran privasi.
Menanggapi insiden serius ini, pihak Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penekanan khusus. Prasetyo Hadi dengan tegas mengategorikan tindakan pidana penyadapan ini sebagai bentuk makar, sebuah pelanggaran serius yang dapat mengancam kedaulatan dan konstitusi negara. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa gentingnya kasus ini dan implikasinya terhadap keamanan nasional.

