Site icon Media KotaKita

Revolusi Hak Pekerja: Undang-Undang Baru Pastikan Cuti Bersama Tak Gerus Jatah Cuti Tahunan

Jakarta – Sejak 28 Oktober lalu, lanskap perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Regulasi substansial ini membawa angin segar bagi para pekerja, terutama dalam menjamin hak istirahat dan cuti yang lebih kuat, sekaligus menindaklanjuti putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi dalam beleid baru ini adalah klarifikasi mengenai cuti bersama. Pasal 118 ayat 6 secara tegas menyatakan, “Dalam hal perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh.” Ketentuan ini menghilangkan kekhawatiran pekerja yang selama ini merasa jatah cuti tahunan mereka terkikis oleh cuti bersama yang bersifat wajib. Ini merupakan lompatan signifikan dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan pemerintah dan hak individu pekerja.

Lebih dari sekadar cuti bersama, UU Perlindungan Ketenagakerjaan juga membebankan kewajiban kepada pemberi kerja untuk menyediakan berbagai bentuk waktu istirahat dan cuti lainnya. Ini meliputi istirahat antara jam kerja, yaitu minimal setengah jam setelah empat jam kerja terus-menerus, yang tidak termasuk jam kerja aktif. Kemudian, ada istirahat mingguan, di mana pekerja berhak atas satu hari libur untuk enam hari kerja, atau dua hari libur untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Untuk pekerja yang telah mengabdi lebih lama, undang-undang ini mengakomodasi istirahat panjang. Setelah bekerja secara berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya, pekerja berhak atas istirahat panjang selama 30 hari kalender. Penting untuk dicatat bahwa penggunaan waktu istirahat ini tidak akan mengurangi hak atas upah maupun manfaat lainnya. Namun, bagi pekerja yang mengambil istirahat panjang, hak cuti tahunan pada tahun berjalan tidak berlaku.

Adapun cuti tahunan itu sendiri diatur secara rinci, yakni minimal 12 hari kerja setelah pekerja menuntaskan 12 bulan kerja secara terus-menerus. Mekanisme pelaksanaan cuti tahunan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 118 ayat 7.

Pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini tidak lepas dari konteks historis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXII/2023. Putusan tersebut mengabulkan sebagian uji materiil yang diajukan oleh elemen buruh, memerintahkan pencabutan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja. MK membagi pertimbangan hukumnya menjadi enam klaster dalil permohonan, mencakup isu-isu krusial seperti Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Dengan demikian, UU Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya sekadar regulasi baru, melainkan manifestasi dari upaya kolektif untuk menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja, memastikan bahwa setiap kebijakan di sektor ketenagakerjaan berpihak pada kesejahteraan dan perlindungan buruh di Indonesia.

Exit mobile version