Site icon Media KotaKita

Penyadapan Presiden: Komisi III DPR Panggil Kapolri, Desak Transparansi Ungkap Dalang Utama

Jakarta, KotaKita – Parlemen kembali mengagendakan pembahasan krusial terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan menggelar rapat kerja (raker) mendalam bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November mendatang. Agenda utama raker ini adalah mengusut tuntas dalang serta motif di balik aksi intelijen ilegal yang mengguncang stabilitas keamanan nasional tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, pertemuan dengan Kapolri bukan sekadar formalitas, melainkan forum vital untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan dan adil. “Komisi III memiliki mandat untuk memastikan kasus penyadapan ilegal ini tidak hanya terungkap dalangnya, tetapi juga motif di baliknya. Ini adalah isu serius yang menyangkut keamanan negara dan integritas kepemimpinan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers.

Rapat kerja yang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama para wakil ketua Komisi III, seperti Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam, menandakan prioritas tinggi DPR terhadap kasus ini. Penjadwalan raker ini dilakukan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa, 10 November, usai menjalani masa reses, menunjukkan urgensi penanganan masalah tersebut di tengah agenda legislatif yang padat.

Sorotan publik dan parlemen terhadap kasus ini kian menajam menyusul perkembangan signifikan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, empat jenderal aktif kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ini. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso; dan eks Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kecuali Irjen Slamet Uliandi, ketiga jenderal lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri, menggarisbawahi keseriusan penegakan hukum dalam kasus ini.

Kasus penyadapan terhadap kepala negara ini bukan hanya ancaman terhadap privasi individu, melainkan juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan merusak sendi-sendi demokrasi. Pengawalan ketat oleh Komisi III DPR bersama Polri diharapkan dapat menyingkap tabir gelap di balik skandal ini, memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, serta memulihkan integritas keamanan nasional dan kepercayaan masyarakat.

Exit mobile version