Site icon Media KotaKita

Gerindra Desak Polri Perluas Investigasi Penyadapan Prabowo: Bahaya Kedaulatan dan Oligarki Politik

Jakarta – Partai Gerindra secara tegas mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperdalam dan memperluas cakupan investigasi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto. Desakan ini muncul menyusul penetapan beberapa tersangka, termasuk mantan petinggi Polri, yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang berpotensi mengancam stabilitas nasional dan kedaulatan negara.

Juru bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas insiden ini. Menurutnya, tindakan intersepsi ilegal terhadap seorang Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan insubordinasi yang sangat serius di lingkungan pemerintahan. Implikasi dari kasus ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga merambah ke dimensi politik dan keamanan negara yang lebih luas.

Kamrussamad menyoroti perlunya perluasan investigasi yang mencakup seluruh periode jabatan mantan Kepala Polri berinisial LSP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan menyeluruh selama enam tahun kepemimpinannya sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara dianggap vital untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain, baik internal maupun eksternal. Gerindra menduga kuat adanya kemungkinan keterlibatan pihak asing dalam kasus penyadapan ini, mengingat dampaknya yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional. Selain itu, perluasan penyelidikan juga bertujuan untuk membongkar dugaan keberadaan oligarki yang mungkin mendanai kegiatan ilegal tersebut, atau kekuatan politik tertentu yang terlibat dalam upaya-upaya penyadapan.

Mengingat sensitivitas dan potensi ancaman terhadap keamanan negara serta keberlangsungan pemerintahan yang sah, Gerindra juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan pelibatan lembaga intelijen strategis seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI). Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif dan kemampuan deteksi yang lebih kuat dalam mengungkap jejaring di balik kasus penyadapan.

Di ranah parlemen, Kamrussamad mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami kasus ini. Pembentukan Pansus dinilai krusial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memastikan bahwa seluruh aspek kasus tertangani secara independen. Aspirasi ini, lanjutnya, dapat disalurkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri.

Sebagai informasi, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mereka termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, Widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH, serta mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU. Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam kondisi sakit. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi negara dan berpotensi menggoyahkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan keamanan nasional.

Exit mobile version