Site icon Media KotaKita

Polemik Ijazah Gibran Menggantung: DPR Terganjal Putusan MA dan Batasan Reses

Jakarta, KotaKita – Polemik seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi salah satu syarat krusial dalam keikutsertaan Pilpres 2024, hingga kini belum dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lembaga legislatif tersebut menyatakan masih menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR belum bisa membahas lebih jauh mengenai isu sensitif ini. “DPR juga belum melihat bahwa keputusan [mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran] lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan,” ujar Dasco kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (11/6).

Penantian akan putusan lengkap MA menjadi krusial. Dalam sistem hukum Indonesia, salinan putusan yang utuh dan resmi diperlukan sebagai dasar hukum bagi lembaga lain untuk mengambil langkah atau kebijakan lanjutan. Tanpa dokumen tersebut, setiap tindakan yang diambil oleh DPR dikhawatirkan tidak memiliki pijakan legal yang kuat, terutama untuk isu yang memiliki sensitivitas politik tinggi seperti ini.

Selain faktor administratif putusan MA, kendala lain yang menghambat pembahasan polemik ini adalah masa reses DPR. Hingga tanggal 8 November mendatang, anggota dewan berada dalam periode reses, di mana mereka berkewajiban untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. “Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” jelas Dasco, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra.

Masa reses ini secara inheren membatasi komunikasi dan koordinasi antarfraksi partai politik di DPR. Mekanisme pembahasan formal, seperti rapat komisi atau paripurna, tidak dapat dilakukan selama periode ini, sehingga menunda segala inisiatif untuk menyikapi persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Isu keabsahan ijazah Gibran mulai mengemuka dan “bola panasnya” bergulir ke DPR RI setelah serangkaian keputusan lembaga peradilan. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026, menyatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti ijazah atau dokumen setara setingkat SMA sederajat milik Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi penggugat dengan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah atau batal demi hukum.

Dengan kondisi ini, Dasco meminta masyarakat untuk bersabar. “Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang mendatang,” pungkasnya. DPR menunggu masa sidang baru untuk membuka kembali ruang diskusi dan mengambil sikap resmi terhadap persoalan yang terus menjadi sorotan publik ini.

Exit mobile version