Lingkaran elite pemerintahan Indonesia kembali diguncang oleh terkuaknya skandal penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini memicu reaksi tegas dari Istana, dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerukan kewaspadaan maksimal dan upaya “bersih-bersih” menyeluruh di lingkungan terdekat pucuk pimpinan negara.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa insiden ini memerlukan penanganan serius dan transparan. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya mengusut tuntas perkara ini sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa sedikit pun upaya untuk menutup-nutupi fakta. “Kewaspadaan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus ditingkatkan. Proses bersih-bersih internal akan terus berjalan,” tegas Prasetyo, mengisyaratkan adanya ancaman yang berpotensi datang dari dalam.
Penyadapan ilegal tersebut diduga tidak hanya menargetkan Presiden Prabowo, melainkan juga merambah ke berbagai kalangan mulai dari pejabat negara lain, tokoh politik, pengusaha, hingga media dan masyarakat. Praktik tidak sah ini terungkap dilakukan dengan cara memasukkan nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal, memanipulasi prosedur standar penyadapan yang semestinya. Data yang terkumpul menunjukkan aktivitas ini terjadi selama periode tertentu yang kini tengah didalami secara intensif oleh aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan terkini, empat jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dari keempatnya, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan akibat kondisi kesehatan.
Tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka ini tidak main-main. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal 8 tahun. Jeratan hukum berlapis ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran keamanan informasi dan privasi.
Terkuaknya skandal ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas institusi dan keamanan nasional. Kasus ini menyoroti kerapuhan sistem dan potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat tertinggi, yang berpotensi merusak kepercayaan publik serta stabilitas pemerintahan. Istana melalui Mensesneg, berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap elemen yang terlibat akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya di hadapan hukum, demi menjaga marwah negara dan kepercayaan rakyat.

