Mengawali kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa sakit hati yang mendalam. Bukan semata karena polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya ke meja hijau, melainkan karena tindakan yang menyentuh ranah pribadi dan sakral: mendatangi makam ibundanya, Sudjiatmi Notomihardjo, serta meragukan identitas beliau sebagai ibu kandung. Kesaksian emosional ini tersampaikan dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa.
Dalam balutan suasana pengadilan yang serius, Jokowi secara lugas menuturkan betapa peristiwa tersebut menjadi salah satu titik terendah baginya. Ia menyoroti bagaimana insinuasi yang menyebut Sudjiatmi Notomihardjo bukan ibu kandungnya, telah melukai batinnya secara fundamental. “Beliau adalah ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” ucap Presiden, menyiratkan beratnya perjuangan seorang ibu yang kini identitasnya dipertanyakan di muka umum.
Lebih lanjut, Presiden ke-7 RI itu juga memaparkan serangkaian peristiwa lain yang melingkupi isu ijazahnya. Salah satunya adalah kunjungan rombongan orang yang berbondong-bondong, bahkan menggunakan bus, untuk menuntut diperlihatkannya ijazah asli di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kemudian di kediaman pribadinya. Dengan nada tegas, Jokowi mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak-pihak tersebut dalam menuntut akses terhadap dokumen personalnya. “Otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?” tegasnya, menyoroti batas-batas ruang privat seorang warga negara, bahkan seorang kepala negara.
Momen tegang sempat mewarnai persidangan ketika terdakwa dr. Tifa menyela pernyataan Presiden, menganggap keterangan tersebut tidak relevan. Namun, hakim dengan sigap meminta Jokowi untuk melanjutkan kesaksiannya, menegaskan pentingnya setiap detail dalam upaya mencari kebenaran. Dinamika ini memperlihatkan kompleksitas kasus hukum yang melibatkan figur publik, di mana sentimen pribadi seringkali beririsan dengan argumentasi legal.
Sementara itu, dr. Tifa sendiri menghadapi dakwaan serius dari jaksa penuntut umum. Ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada dakwaan primer. Secara subsidair, ia juga dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, dakwaan juga mencakup pelanggaran Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus pencemaran nama baik di era digital.
Kasus ini menjadi cerminan betapa rentannya figur publik terhadap informasi yang belum terverifikasi dan betapa pentingnya menjaga etika dalam berpendapat, terutama yang berkaitan dengan ranah personal. Persidangan ini diharapkan tidak hanya menemukan keadilan hukum, tetapi juga menjadi pelajaran berharga tentang batas-batas kritik dan kebebasan berekspresi, di mana hak asasi dan kehormatan individu tetap harus dijunjung tinggi.
