Jakarta – Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama petinggi institusi Polri kian mendalam, memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas menugaskan Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, untuk mengawal ketat setiap tahapan proses hukum dalam perkara sensitif ini.
Pernyataan Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, mengemuka di tengah kompleksitas kasus yang tak hanya melibatkan mantan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara, Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, namun juga tiga jenderal aktif lainnya. “Kami akan meminta Komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” tegas Dasco di kompleks parlemen, Jumat (7/11).
Penugasan ini bukan tanpa alasan. Kasus penyadapan ilegal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus mengancam privasi individu. Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa DPR sepenuhnya menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian, sembari memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ini adalah sinyal kuat dari parlemen untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi politik dalam penanganan kasus yang begitu krusial ini.
Sejauh ini, empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, nama-nama lain yang terseret adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah, menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dengan memasukkan nomor-nomor target tanpa verifikasi yang semestinya. Lingkup penyadapan ini disinyalir tidak hanya menargetkan tokoh politik seperti Prabowo, melainkan juga sejumlah pejabat negara, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat, mengindikasikan skala pelanggaran yang masif.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Keberadaan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dituduhkan, meliputi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi elektronik.
Dalam perkembangan terkini, tiga dari empat tersangka, yaitu Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan karena masih dalam masa pemulihan akibat sakit stroke. Situasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindaklanjuti kasus meskipun ada pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
Merespons kasus ini, muncul pula wacana untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Dasco menyatakan DPR akan mempertimbangkan urgensi percepatan RUU tersebut setelah masa reses. Kehadiran RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum atau menyempurnakan regulasi yang ada, sehingga praktik penyadapan dapat diatur secara lebih ketat dan transparan, demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan dan menjamin perlindungan hak privasi warga negara.

