Site icon Media KotaKita

Bareskrim Selidiki Penyadapan Presiden Prabowo: Sinyal Keretakan di Jantung Institusi Polri

Jakarta – Portal berita nasional ‘KotaKita’ melaporkan, Bareskrim Polri telah menyampaikan perkembangan signifikan terkait dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Fakta mengejutkan terungkap, bahwa praktik ilegal tersebut tidak dilakukan dari markas rahasia, melainkan dari dalam lingkungan Mabes Polri sendiri. Pengungkapan ini sontak memicu pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam keterangan persnya, menegaskan lokasi operasional penyadapan berada di internal kepolisian. Hal ini mengindikasikan adanya celah keamanan dan potensi penyalahgunaan wewenang yang mengkhawatirkan di tubuh institusi. Sejauh ini, empat perwira tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan skala dan kompleksitas permasalahan yang melibatkan individu-individu dengan jabatan strategis.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Irjen Slamet Uliandi (SU), mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Meskipun hasil gelar perkara mengindikasikan keterlibatannya, SU belum dapat ditahan karena kondisi kesehatan pasca-stroke yang masih memburuk. Bareskrim menjelaskan, SU memiliki peran vital sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Lebih jauh, rekam jejaknya sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019 menempatkannya pada posisi sentral dalam struktur pengawasan.

Keterangan penyidik menyebutkan bahwa provisi atau pelaksanaan penyadapan, serta aktivitas penghapusan file hasil penyadapan, memerlukan persetujuan dari Irjen Slamet Uliandi. Hal ini terbukti dari insiden pada Oktober 2026, di mana tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada SU untuk menghapus rekaman penyadapan, yang kemudian disetujui. Peran ini menyoroti bagaimana struktur birokrasi dan hierarki dapat disalahgunakan untuk melancarkan tindakan ilegal dengan impunitas.

Selain Irjen SU, tiga jenderal aktif lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN); dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Ketiga perwira tinggi ini dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengungkapan kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah ujian terhadap komitmen Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitasnya. Kasus penyadapan terhadap seorang Presiden, yang melibatkan perwira tinggi di lingkungan institusi penegak hukum, berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan data dan privasi warga negara. Penuntasan kasus ini secara transparan dan adil menjadi krusial untuk memulihkan citra Polri dan menjamin bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan tidak akan terulang di masa mendatang.

Exit mobile version