JAKARTA – Babak baru dalam polemik keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, telah mencapai puncaknya di Mahkamah Agung (MA). Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pemohon HM Subhan atau Subhan Palal, sekaligus membatalkan putusan di tingkat pengadilan sebelumnya. Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 adalah tidak sah.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini bukan sekadar ketukan palu, melainkan sebuah penegasan hukum setelah serangkaian panjang upaya litigasi yang melibatkan berbagai tingkatan peradilan di Indonesia. Sejak awal mencuatnya pertanyaan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran, jejak hukumnya telah terekam dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya berakhir di Mahkamah Agung.
Perjalanan kasus ini dimulai dengan gugatan perdata yang dilayangkan HM Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Agustus 2025. Subhan mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang menjadi dasar persyaratan calon wakil presiden. Namun, pada Desember 2025, PN Jakarta Pusat menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, mengabulkan eksepsi para tergugat dan mengarahkan Subhan untuk menempuh jalur hukum lain yang lebih tepat.
Tidak menyerah, Subhan kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, kali ini menargetkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas penerbitan suket penyetaraan Gibran. Subhan menuntut agar suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ironisnya, PTUN Jakarta pada Mei 2026 juga menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), dengan alasan yang mengindikasikan ketidaksesuaian formil gugatan.
Bersamaan dengan itu, isu serupa juga diangkat oleh penggugat lain, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana, di PTUN Jakarta. Gugatan Mercy juga berfokus pada pembatalan suket penyetaraan Gibran. Namun, gugatan ini kemudian dicabut oleh Denny Indrayana pada Oktober 2026, menyusul ketidakhadiran bukti-bukti yang diharapkan dari Kementerian Pendidikan.
HM Subhan, dengan tekad bulat, melanjutkan perjuangannya ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun, pada Agustus 2026, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta, sehingga gugatan Subhan kembali tidak membuahkan hasil. Sepanjang proses di peradilan tata usaha negara ini, Subhan juga turut serta dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya. Meskipun MK pada Oktober 2026 menolak permohonan tersebut karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon, MK secara khusus mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri, hanya ‘certificate of attendance’.
Akhirnya, setelah melalui labirin peradilan, kasasi Subhan yang diajukan ke Mahkamah Agung berbuah hasil. Majelis hakim MA yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, memutuskan untuk mengabulkan kasasi, membatalkan putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya. Putusan ini menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA Gibran, yang menjadi dasar penting dalam persyaratan pencalonan Wakil Presiden, kini dinyatakan tidak sah secara hukum. Keputusan MA ini secara definitif memberikan sorotan baru terhadap standar administratif dan legalitas dokumen pendidikan pejabat publik.

