Site icon Media KotaKita

Menuju BUMN Profesional: Danantara Tegaskan Larangan Fasilitas Dinas untuk Keluarga Direksi

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) baru-baru ini mengambil langkah progresif untuk mengikis budaya privilese di tubuh perusahaan pelat merah. Melalui kebijakan terbaru, para direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara tegas dilarang menggunakan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan operasional, untuk kepentingan pribadi maupun anggota keluarga mereka. Aturan ini menandai era baru penekanan pada profesionalisme, efisiensi, dan tata kelola perusahaan yang transparan dalam ekosistem BUMN.

Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) /002/DI-DAM/DO/2024, yang ditandatangani pada penghujung Oktober tahun lalu oleh manajemen Danantara Asset Management. Selain larangan penggunaan kendaraan dinas, surat edaran tersebut juga mengatur secara ketat pemanfaatan fasilitas perusahaan lainnya serta prosedur perjalanan dinas, khususnya ke luar negeri. Penekanan utama adalah bahwa setiap perjalanan dinas merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas perusahaan, bukan sebagai bentuk tunjangan atau fasilitas personal yang dapat dinikmati secara berlebihan.

Secara lebih rinci, SE tersebut melarang direksi dan komisaris BUMN untuk menggunakan fasilitas perjalanan, penginapan, dan/atau fasilitas lain dari perusahaan bagi anggota keluarga mereka, terutama jika penggunaan tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan. Untuk perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN), protokolnya diperketat. Setiap pengajuan harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Utama Danantara Asset Management setidaknya 14 hari kerja sebelum keberangkatan. Setelah kembali, laporan pelaksanaan perjalanan juga wajib disampaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Pengajuan izin PDLN harus memuat rincian lengkap mengenai tujuan, relevansi dengan sasaran perusahaan, dampak jika tidak dilakukan, durasi, sumber pembiayaan, serta anggaran biaya yang jelas.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Indonesia, Dony, dalam sebuah forum belum lama ini di Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian krusial dari upaya perombakan budaya perusahaan di lingkungan BUMN. Ia mengkritik fenomena ajudan yang berlebihan dan penggunaan fasilitas pengawalan khusus (patwal) yang kerap melekat pada petinggi BUMN. “Kami telah mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan ajudan yang tidak proporsional dan patwal yang berlebihan. Ini adalah bagian dari penyederhanaan yang kami dorong,” ujar Dony.

Dony menambahkan bahwa penertiban juga mencakup aspek lain seperti kelas penerbangan yang diperbolehkan untuk perjalanan dinas. Menurutnya, pegawai BUMN pada hakikatnya adalah aparatur pemerintah yang mengemban amanah publik. Posisi kepemimpinan di BUMN seharusnya tidak dipandang sebagai jabatan untuk bermewah-mewah atau menikmati privilese yang berlebihan. “Kami menginginkan seluruh jajaran manajemen BUMN untuk menjadi profesional sejati, yang berfokus pada kinerja dan integritas, bukan pada fasilitas,” tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat citra BUMN sebagai entitas yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan bangsa, jauh dari kesan ladang privilese bagi segelintir elite.

Exit mobile version