Jakarta, KotaKita – Setelah gelombang kontroversi pasca-Pemilihan Umum 2024, khususnya terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, sorotan publik kembali tertuju pada dinamika politik nasional. Sebuah suara penting dari Senayan, melalui Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, hadir untuk mengurai kerumitan konstitusional di tengah polemik yang berlarut-larut.
Azis Subekti menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden tidak memiliki kewenangan absolut untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Pernyataan ini menjadi krusial di tengah desakan politik tertentu yang seolah menempatkan pemberhentian Wapres sebagai kewajiban konstitusional Kepala Negara.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Konstitusi kita telah mengatur mekanisme yang jelas dan terukur untuk proses pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden, sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945,” jelas Azis. Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut menuntut alasan dan pembuktian yang kuat serta bukan sekadar perpanjangan dari pertarungan politik pasca-pemilu.
Legislator Gerindra tersebut juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Azis mengingatkan pentingnya membedakan antara pertimbangan hukum yang mungkin memuat isu-isu terkait pendidikan Gibran dengan amar putusan itu sendiri.
“Amar putusan MK adalah inti dari keputusan hukum yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya. Tidak seorang pun berwenang untuk menambahkan perintah pemberhentian yang secara eksplisit tidak dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Azis, menekankan prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap lembaga peradilan tertinggi.
Lebih lanjut, Azis Subekti mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat persoalan ini dari perspektif yang lebih luas dan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat. Menurutnya, penjelasan dari para ahli dan pembuat kebijakan seharusnya membantu publik memahami batas-batas kewenangan lembaga negara serta akibat hukum dari suatu putusan, bukan justru memperkeruh suasana.
Ketika hiruk pikuk pemilihan umum telah usai, Azis berpendapat bahwa fokus para elite politik semestinya kembali diarahkan pada isu-isu fundamental yang dihadapi rakyat. Memelihara pertarungan kekuasaan yang tak berkesudahan hanya akan menghabiskan energi dan waktu yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan. “Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan publik, dan menguatkan ekonomi keluarga,” pungkasnya, menyerukan prioritas pada agenda kesejahteraan dan stabilitas nasional.

