Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada Jumat, 23 Oktober, penyidik lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan strategis di kediaman Ashraff Abu, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Operasi senyap ini berujung pada penyitaan satu unit mobil listrik mewah merek BMW, sebuah aset yang diduga kuat terkait dengan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi yang tengah disidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan kendaraan roda empat jenis BMW listrik ini merupakan bagian integral dari penelusuran dugaan TPPU. Kasus ini berakar dari dugaan tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Keterlibatan Ashraff Abu sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024 menjadi sorotan utama KPK, mengingat peran strategis perusahaan tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat istrinya.
Ironisnya, Ashraff Abu sebelumnya telah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan pada 22 Oktober. Konfirmasi ketidakhadiran yang disampaikan oleh yang bersangkutan dengan dalih agenda lain yang sudah terjadwal, tidak menyurutkan langkah penyidik KPK untuk terus mendalami jejak aliran dana haram dan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Keberanian KPK untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan dan penyitaan ini mengindikasikan kuatnya bukti awal yang dimiliki lembaga tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan saat itu. Sehari setelahnya, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK menduga Fadia Arafiq memanfaatkan jabatannya untuk menciptakan konflik kepentingan, sehingga perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, dapat memenangi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Dari skema korupsi tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp19 miliar. Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh sang bupati nonaktif dan keluarganya, sementara Rp2,3 miliar dialirkan kepada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, dan Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang belum terdistribusi. Pengembangan kasus ke arah TPPU, yang diumumkan KPK pada 21 Oktober, menandakan upaya serius untuk tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga melacak dan memiskinkan mereka dari aset hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mengelola atau menyembunyikan dana tersebut.
Penyitaan mobil mewah listrik BMW dari kediaman Ashraff Abu ini menjadi babak baru yang krusial dalam upaya mengungkap tuntas jaringan korupsi dan pencucian uang di Pekalongan. Ini menegaskan komitmen KPK untuk tidak berhenti pada penangkapan semata, melainkan juga menelusuri hingga ke akar-akarnya segala bentuk penyamaran aset yang dilakukan oleh para koruptor dan pihak-pihak yang terafiliasi. Langkah ini sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa harta kekayaan yang didapat secara ilegal tidak akan aman dari jangkauan hukum.

