Surabaya kembali diguncang oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan. Seorang anak penyandang disabilitas intelektual berusia 10 tahun, yang menjadi korban perundungan, dilaporkan meninggal dunia. Kasus ini sontak menarik perhatian publik, tidak hanya karena kekejian perbuatannya, tetapi juga bagaimana sistem hukum menangani pelaku yang masih di bawah umur.
Dalam sebuah keputusan yang diambil setelah serangkaian diskusi mendalam melibatkan berbagai pihak, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam insiden tragis ini telah ditetapkan. Salah satu anak, yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), berusia 10 tahun, akan menjalani program pembinaan intensif selama enam bulan. Sementara itu, satu anak lainnya yang masih berstatus saksi, akan ditempatkan di sebuah pondok pesantren.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil konsensus dari rapat koordinasi yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, pekerja sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, serta perwakilan keluarga korban dan keluarga anak pelaku. Kesepakatan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi.
“Kami memutuskan bahwa anak pelaku akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Selama periode ini, evaluasi akan terus dilakukan,” tegas Kombes Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Ia menambahkan bahwa selama masa pembinaan, anak tersebut akan mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, bimbingan rohani, konseling berkala, serta fasilitas kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya.
Adapun untuk anak yang berstatus saksi, keputusan untuk menempatkannya di pondok pesantren didasari pertimbangan sosial-psikologis, terutama mengingat kedekatan tempat tinggalnya dengan keluarga korban. Langkah ini juga telah mendapatkan persetujuan dari orang tua yang bersangkutan, dengan harapan anak tersebut dapat memperoleh pendidikan moral dan agama yang memadai.
Kombes Luthfie juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak. Penanganan ABH di Indonesia secara tegas diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang membedakan secara fundamental proses hukum bagi anak dengan dewasa. “Apa yang kami lakukan sepenuhnya mengacu pada amanat Undang-Undang SPPA. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak,” imbuhnya.
Tragedi perundungan yang berujung pada kematian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen masyarakat. Baik orang tua, pemerintah, maupun aparat penegak hukum, diingatkan untuk senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan menciptakan ruang aman bagi tumbuh kembang anak-anak. Insiden ini adalah pengingat pahit akan urgensi pengawasan dan pendidikan karakter yang lebih baik untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.

