KARAWANG, KotaKita.com – Sebuah insiden kekerasan anak yang mengguncang rasa kemanusiaan kembali terjadi di Karawang, Jawa Barat. Seorang balita laki-laki berusia tiga tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisial MAM, menjadi korban perundungan brutal yang mengakibatkan luka serius pada alat kelaminnya. Peristiwa memilukan ini sontak menyoroti kembali urgensi perlindungan anak dan pengawasan sosial di tengah masyarakat.
Perundungan tragis ini dilaporkan terjadi di bawah kolong jembatan kereta api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Senin, 12 Oktober lalu. Berdasarkan penyelidikan awal, dua terduga pelaku yang ironisnya juga masih di bawah umur, masing-masing berusia 9 dan 13 tahun, diduga telah merencanakan aksi keji ini. Keduanya bahkan disebut telah mempersiapkan gunting dan tusuk sate sebagai alat untuk melukai korban, menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang mengkhawatirkan.
Sekitar pukul 17.40 WIB, di lokasi kejadian, celana korban diduga dibuka secara paksa sebelum alat kelaminnya ditusuk dengan tusuk sate dan digunting. Akibat tindakan keji tersebut, MAM menderita luka robek dan pendarahan yang parah. Tidak hanya itu, korban juga dilaporkan mengalami pukulan di bagian wajah dan dada, meninggalkan bekas luka di bahu kiri serta cakaran. Tingkat keparahan luka yang diderita MAM memerlukan penanganan medis intensif, dan korban segera dilarikan ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan optimal serta pemeriksaan menyeluruh.
Menyikapi insiden memilukan ini, Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karawang bergerak cepat. Petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian tindakan awal, termasuk mengamankan dua anak terduga pelaku tak lama setelah peristiwa berlangsung. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Muh Asim, menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR) untuk melengkapi bukti-bukti. Kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menggarisbawahi komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung, dengan fokus mendalami peran masing-masing terduga pelaku anak. Pihak berwenang juga terus memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban untuk memastikan pemulihan fisik dan mentalnya. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, untuk meningkatkan pengawasan, edukasi, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

