Jakarta, KotaKita – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah strategis yang sigap dan tidak lazim guna membendung potensi kepanikan di pasar modal domestik. Keputusan ini ditempuh di tengah ketidakpastian yang merebak pasca pengumuman konsultasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa penyesuaian batas penurunan harga saham atau Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen terbukti efektif dalam meredam gejolak. “Untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, ketakutan, kepanikan, makanya hari ini kami mengambil kebijakan untuk menyesuaikan Auto Rejection Bawah menjadi 7 persen,” jelas Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10).
Langkah darurat ini, menurut Jeffrey, berhasil menjaga stabilitas pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dari pemantauan sejak pembukaan perdagangan, IHSG terpantau hanya bergerak turun sekitar 5 persen, tidak sampai menyentuh batas ARB 7 persen yang baru. Ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut mampu menahan laju penurunan harga secara tajam, memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengurangi spekulasi berbasis emosi.
Jeffrey mengakui bahwa penyesuaian ARB ke level 7 persen merupakan tindakan protektif yang sporadis dan jarang terjadi dalam kondisi pasar normal. Namun, ia menekankan urgensi keputusan ini sebagai perisai bagi investor, baik domestik maupun global, dari potensi tindakan spekulatif yang dipicu kepanikan massal. “Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan, apalagi ketakutan,” ujarnya, menandaskan komitmen BEI terhadap perlindungan investor.
Meskipun tekanan jual akibat sentimen MSCI masih terasa, kehadiran batasan ARB ini secara perlahan mengurangi ketakutan berlebihan di kalangan pelaku pasar. BEI berpandangan bahwa fluktuasi pasar sah-sah saja terjadi, namun harus melalui mekanisme yang sehat dan berdasarkan informasi yang simetris, sehingga setiap keputusan investasi diambil dengan pertimbangan matang, bukan dorongan panik.
Peraturan baru ini, yang diimplementasikan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026, menggantikan ketentuan sebelumnya dan secara spesifik menyatakan bahwa batas ARB untuk saham di rentang harga Rp1-Rp10 ditetapkan sebesar Rp1, sementara untuk saham di atas Rp10, batas ARB seragam 7 persen. Batas Auto Rejection Atas (ARA) sendiri tidak mengalami perubahan. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi lebih lanjut berdasarkan dinamika pasar.
Keputusan BEI ini menunjukkan respons cepat regulator terhadap tantangan pasar yang tidak terduga, berupaya menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Penyesuaian ini diharapkan memberi ruang bagi investor untuk mengkaji informasi fundamental perekonomian Indonesia dengan lebih tenang, memungkinkan mereka membuat keputusan investasi yang rasional di tengah guncangan sentimen eksternal.

