JAKARTA, KotaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah tegas, termasuk potensi jemput paksa, menyusul dugaan upaya penghindaran pemeriksaan oleh mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dugaan ini mengemuka setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan jejak perjalanan Nusron ke luar negeri yang bertepatan dengan jadwal panggilan dari lembaga antirasuah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara eksklusif kepada media mengungkapkan kronologi perjalanan yang mencurigakan tersebut. Menurut Boyamin, Nusron Wahid diduga memulai perjalanannya pada Rabu, 14 Oktober 2026, dari Jakarta menuju Batam. Dari Batam, ia melanjutkan perjalanan laut ke Singapura, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia, tepatnya Johor Bahru.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura,” jelas Boyamin, Minggu (18/10). Ia menambahkan, Nusron menghabiskan waktu di Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat, 16 Oktober 2026. Prediksi MAKI, Nusron akan kembali ke Indonesia sekitar Selasa, setelah sempat kembali lagi ke Johor Bahru.
Boyamin juga menyoroti aspek protokoler kepergian pejabat negara ke luar negeri. Menurutnya, seorang menteri, baik untuk urusan dinas maupun pribadi, wajib memperoleh izin dari Presiden. Dugaan kuat mengarah pada tidak adanya izin resmi dari Kepala Negara untuk perjalanan Nusron kali ini. “Kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” imbuhnya, menegaskan potensi pelanggaran prosedur.
Secara hukum, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa KPK memiliki landasan kuat untuk menerbitkan surat perintah membawa paksa seorang saksi jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah. Dalam konteks Nusron Wahid yang diduga telah dua kali mengabaikan panggilan, opsi jemput paksa menjadi semakin relevan.
Menanggapi informasi ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keberadaan Nusron Wahid di Malaysia. KPK berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif dan akan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia, termasuk upaya jemput paksa jika diperlukan. “Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Budi di Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Peristiwa ini bermula dari kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan pihak swasta. Beberapa nama yang terseret antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lain adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK secara spesifik menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, mengindikasikan adanya kaitan erat antara mereka dengan mantan menteri tersebut. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September, di mana KPK berhasil mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, mengungkap skala kejahatan korupsi yang signifikan.

