Upaya hukum tak kenal lelah kembali ditunjukkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang kini resmi mengajukan kasasi. Langkah ini diambil setelah dua kali putusan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun banding, secara konsisten memenangkan gugatan seorang pegawainya, Ernie Nurheyanti M. Toelle, terkait pemindahan tugas yang dinilai kontroversial.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Melalui SK tersebut, Ernie Nurheyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, sebuah posisi strategis setingkat eselon IIA, dimutasi menjadi Analis HAM Ahli Madya. Perubahan status dari jabatan manajerial menjadi fungsional ini memicu keberatan Ernie, yang kemudian memilih jalur hukum untuk mencari keadilan.
Perjalanan sengketa di meja hijau dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tanggal 2 Juli 2026, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang membatalkan SK Menteri HAM dan mewajibkan Menteri Pigai untuk mencabutnya, serta merehabilitasi kedudukan Ernie seperti semula. Tidak puas dengan putusan ini, pihak kementerian kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Namun, harapan untuk membalikkan keadaan pupus. Pada tanggal 6 Oktober 2026, PT TUN Jakarta kembali menguatkan putusan PTUN Jakarta, menegaskan kemenangan Ernie untuk kedua kalinya. Putusan perkara nomor: 161/B/2026/PT.TUN.JKT ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hujja Tulhaq, dengan hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi, serta panitera pengganti Satya Nugraha.
Kemenangan beruntun Ernie Nurheyanti ini semakin memperkuat posisi hukumnya. Pengadilan secara eksplisit memerintahkan Menteri HAM untuk tidak hanya membatalkan keputusan mutasi yang dianggap tidak sah, tetapi juga memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ernie ke posisi semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Meskipun demikian, semangat Menteri Pigai untuk memperjuangkan argumen hukumnya tak surut. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Minggu (18/10), permohonan kasasi telah resmi diajukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menandai babak baru dalam sengketa tata usaha negara yang menarik perhatian publik.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam administrasi pemerintahan, menyoroti prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi. Ini menegaskan bahwa kekuasaan pejabat tinggi negara pun tunduk pada koridor hukum, dan setiap aparatur sipil negara memiliki hak untuk mencari keadilan jika merasa dirugikan oleh kebijakan atasan. Hasil dari proses kasasi ini akan menjadi preseden krusial mengenai batas-batas kewenangan pejabat dalam mutasi jabatan serta perlindungan hukum bagi pegawai pemerintah.

