Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi momok serius yang menghantui Indonesia setiap musim kemarau. Namun, fokus penanganan kini semakin meluas, tidak hanya terpaku pada kawasan hutan semata. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyoroti pentingnya penanganan komprehensif terhadap areal penggunaan lain (APL), khususnya lahan-lahan terlantar yang kerap menjadi titik awal kobaran api, terutama di wilayah perkotaan strategis.
Dalam kunjungannya ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hampir separuh insiden karhutla setiap tahunnya berasal dari APL. “Data menunjukkan, sekitar 50 persen kebakaran terjadi di kawasan hutan, namun 50 persen sisanya justru muncul dari APL,” ungkap Raja Juli. Pernyataan ini sekaligus menanggapi aspirasi dari Bupati Kotim, Halikinnor, mengenai urgensi penanganan lahan APL yang tak terawat dan rawan menjadi pemicu karhutla.
Permasalahan lahan terlantar di APL memang kompleks. Banyak pemilik lahan yang berdomisili jauh atau enggan mengelola asetnya, menyebabkan vegetasi kering tumbuh subur tanpa kendali. Ketika musim kemarau tiba, tumpukan biomassa kering ini menjadi bahan bakar instan yang sangat mudah tersulut api, mengancam permukiman, infrastruktur, dan tentu saja kualitas udara. Ini adalah celah krusial dalam mitigasi karhutla yang memerlukan pendekatan lintas sektoral.
Menyadari tantangan ini, Menhut Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk mempererat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengalaman Raja Juli sebagai mantan Wakil Menteri ATR/BPN diharapkan menjadi nilai tambah dalam membangun sinergi ini. “Saya akan berkoordinasi lebih erat lagi dengan Menteri ATR/BPN, mengingat potensi signifikan lahan terlantar yang strategis di perkotaan namun tidak terawat,” jelasnya.
Koordinasi ini bukan hanya sebatas dialog, melainkan diarahkan pada langkah-langkah konkret. Apabila lahan-lahan tersebut memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan hukum, maka penanganan lebih lanjut dapat dilakukan. Ini termasuk kemungkinan pemanfaatan kembali lahan tersebut untuk kepentingan publik atau pemerintah daerah, tentu saja dengan mematuhi prosedur yang berlaku. Harapannya, lahan yang semula menjadi sumber risiko kini dapat diubah menjadi aset produktif bagi masyarakat.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pencegahan karhutla jangka panjang yang lebih holistik. Dengan mengelola lahan terlantar secara proaktif, risiko kebakaran dapat diminimalkan secara drastis, sekaligus membuka peluang pengembangan area yang lebih bermanfaat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan resiliensi lingkungan yang lebih baik, memastikan bahwa di musim kemarau mendatang, situasi karhutla tidak lagi separah yang sering terjadi, dan masyarakat dapat terhindar dari bencana asap.

