Kancah pemberantasan korupsi di Indonesia kembali dikejutkan dengan temuan yang tak biasa: sebuah tong berwarna biru yang disinyalir menyimpan ratusan juta rupiah hasil kejahatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan praktik korupsi masif yang menyeret nama Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan sejumlah pejabat lain, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik KPK menemukan tong misterius tersebut di kediaman Hanaku Agni Sadewo, yang diketahui merupakan kerabat dekat Hamenang Wajar Ismoyo. Setelah dibuka, isinya sungguh mencengangkan: tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah yang terbungkus rapi dalam plastik, dengan total mencapai Rp934 juta. Temuan ini diungkapkan oleh Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang menegaskan bahwa uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari hasil korupsi.
Momen penemuan tong biru ini menjadi salah satu adegan kunci dalam operasi senyap KPK. Tong tersebut, yang bahkan sempat terekam kamera saat diangkut dari belakang bagasi mobil dengan label “Dalam Pengawasan KPK”, mengindikasikan betapa terstrukturnya upaya menyembunyikan aset ilegal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tong ini diduga kuat menjadi sarana penampungan atau penyimpanan uang hasil penerimaan-penerimaan yang tidak sah oleh Bupati.
Pengungkapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, Hamenang Wajar Ismoyo tidak sendirian. KPK juga mengamankan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 individu lainnya. Total 20 orang terlibat, di mana 9 orang dibawa dari Klaten dan satu orang dari Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Skala kejahatan ini semakin terkuak dengan penemuan barang bukti uang tunai yang terus bertambah. Dari penyitaan awal sebesar Rp1 miliar, jumlahnya melonjak menjadi Rp1,9 miliar, belum termasuk hampir satu miliar rupiah yang ditemukan di dalam tong biru. Angka-angka ini mempertegas dugaan adanya jaringan korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Lebih lanjut, KPK mengidentifikasi adanya lima klaster dugaan korupsi dalam kasus ini. Klaster-klaster tersebut meliputi praktik pengadaan barang dan jasa, urusan perizinan, skema pungutan liar (pungli), setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga indikasi suap kepada pihak BPK untuk “pengondisian” hasil audit. Temuan ini menggarisbawahi bahwa korupsi di Klaten bukan sekadar tindakan sporadis, melainkan sebuah sistem yang telah mengakar dan merugikan keuangan negara secara masif. Penyelidikan mendalam masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh benang kusut kejahatan ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

