Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menorehkan sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia melalui putusan progresif yang menegaskan bahwa setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tersangkut tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer. Keputusan krusial ini tertuang dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang secara mutlak mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Langkah monumental ini menandai sebuah evolusi signifikan dalam upaya penegakan supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang status profesi. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa yurisdiksi peradilan militer secara inheren memang ditujukan untuk mengadili tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan sifat kemiliteran, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum yang unik dalam lingkungan militer.
Namun, untuk tindak pidana yang bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), status militer pelaku tidak lagi menjadi justifikasi eksklusif untuk disidangkan di peradilan militer. Hakim Anggota MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa penilaian terhadap perbuatan pidana militer membutuhkan pemahaman mendalam tentang kehidupan dan struktur kemiliteran. Sebaliknya, tindak pidana umum oleh prajurit seharusnya masuk yurisdiksi peradilan umum karena sifat perkaranya yang universal dan tidak terikat pada kekhususan militer.
MK juga secara tegas merujuk pada Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menjamin hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dan kesetaraan di hadapan hukum. Hakim Enny Nurbaningsih menekankan bahwa penggunaan peradilan militer di luar kebutuhan khusus militer harus didasarkan pada justifikasi yang objektif, serius, dan bersifat eksepsional. Oleh karena itu, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum, maka secara formal dan substansial lebih tepat diinvestigasi dan disidangkan oleh peradilan umum.
Implikasi dari putusan ini sangat mendalam. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Bersyarat di sini berarti parlemen dan pemerintah diberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan mendasar pada undang-undang tersebut.
Apabila dalam kurun waktu tersebut perubahan tidak dilakukan, maka UU Peradilan Militer secara otomatis akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikatnya secara penuh. Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menegaskan pentingnya batas waktu ini sebagai mandat konstitusional bagi pembentuk undang-undang.
Keputusan ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah langkah signifikan menuju reformasi sistem peradilan di Indonesia, memastikan akuntabilitas yang lebih transparan dan perlakuan hukum yang setara bagi setiap individu, termasuk anggota militer, dalam kasus-kasus pidana umum. Ini juga memperkuat citra hukum Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

