Jakarta – Isu seputar keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kembali memanas setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyatakan dugaan adanya ‘operasi politik’ di balik gelombang tudingan tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan adanya pertarungan narasi yang lebih besar, tidak hanya menyasar Gibran secara personal, tetapi juga berpotensi merusak reputasi politik keluarga Presiden.
Dalam sebuah kesempatan di kediamannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa polemik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari skema yang terencana. “Ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi,” tegas Jokowi, menunjuk pada adanya aktor-aktor di balik layar yang memanfaatkan isu ini untuk tujuan tertentu. Beliau menengarai bahwa target utama dari ‘operasi’ ini adalah upaya sistematis untuk ‘mendowngrade’ atau merendahkan reputasi politik baik dirinya maupun Gibran.
Ketika ditanya apakah serangan ini lebih condong ke dirinya atau putranya, Jokowi dengan tenang menjawab, “Ya dua-duanya bisa.” Tanggapan ini menunjukkan kesadaran Presiden akan interkonektivitas posisi politiknya dengan sang putra, serta potensi serangan yang menargetkan keduanya secara simultan. Meskipun demikian, Jokowi mengklaim dirinya tidak terlalu terpengaruh, sebuah sikap yang sering kali ia tunjukkan dalam menghadapi gelombang kritik atau isu kontroversial.
Lebih jauh, Presiden Jokowi juga menanggapi dinamika politik terkait dukungan partai-partai koalisi. Khususnya, partai-partai seperti PAN, PKB, dan Golkar yang diketahui telah tegas mendukung Presiden Prabowo untuk dua periode, namun belum secara eksplisit menyatakan dukungan serupa untuk Gibran sebagai Wakil Presiden di Pemilu 2029 mendatang. Presiden Jokowi menekankan pentingnya menghormati hak konstitusional setiap partai dalam menentukan arah dukungan politik mereka. “Kita enggak mau mencampuri urusan internal partai,” ujarnya, menegaskan prinsip non-intervensi dalam ranah otonomi partai politik.
Polemik ijazah Gibran ini mencuat ke publik setelah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meskipun MK dalam putusannya tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, namun majelis hakim konstitusi juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang sah secara hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara tersebut secara substansial tidak lagi relevan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan permasalahan mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, bola panas isu ijazah ini kini bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hingga saat ini, parlemen masih belum menunjukkan kesamaan suara atau sikap bulat dalam menyikapi polemik ini, yang menjadi salah satu persyaratan krusial bagi seorang calon wakil presiden. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu tersebut dalam lanskap politik nasional.

