Jakarta, KotaKita. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kembali menegaskan urgensi penguatan standar keselamatan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Penekanan ini ditujukan khusus kepada perusahaan aplikasi atau aplikator ojek online (ojol) untuk secara proaktif mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudinya. Langkah ini krusial demi memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh pengguna jasa transportasi daring.
Pernyataan Menteri Dudy, yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (10/10), menggarisbawahi bahwa tuntutan ini sejalan dengan spirit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk memperkuat kerangka kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme perlindungan yang jelas.
“Ketika transportasi daring telah menjadi bagian tak terpisahkan dari angkutan umum, maka otomatis ada standar keselamatan yang harus dipenuhi. Ini meliputi penggunaan helm standar, perawatan kendaraan yang berkala, hingga tanggung jawab aplikator dalam memonitor dan mengingatkan mitra terkait maintenance ini,” tegas Menteri Dudy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspek keselamatan bukan sekadar rekomendasi, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan transportasi. Pengemudi, sebagai ujung tombak layanan, memiliki kewajiban untuk memastikan kendaraannya selalu dalam kondisi laik jalan, rutin melakukan perawatan, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan aplikasi memegang peranan vital dalam mendukung pemenuhan standar keselamatan ini. Kewajiban mereka meliputi pemantauan kondisi kendaraan mitra, penyediaan sistem pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam skema biaya jasa layanan transportasi. Kemenhub juga turut campur dalam pengaturan tarif, memastikan adanya referensi yang adil bagi pengemudi dan terjangkau bagi konsumen.
“Kami juga sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengatur tarif. Tarif ini akan menjadi salah satu rujukan utama, termasuk bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam menyusun regulasi terkait pengangkutan barang dan makanan melalui platform digital,” tambah Menteri Dudy, menekankan kolaborasi lintas kementerian dalam menciptakan ekosistem yang harmonis.
Selain aspek teknis dan finansial, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan wajib mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak diterima, menjamin hak konsumen untuk mendapatkan penyelesaian masalah yang cepat dan efektif.
Dalam jangka waktu enam bulan sejak ketentuan berlaku, perusahaan aplikasi dan pengemudi diwajibkan untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan. Ini adalah upaya untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum.
Kementerian Perhubungan terus mendorong setiap pemangku kepentingan untuk menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Diharapkan, melalui penguatan regulasi dan konsistensi pelaksanaan kewajiban, ekosistem transportasi berbasis platform digital di Indonesia dapat tumbuh secara adil, transparan, berkelanjutan, serta mampu memberikan layanan yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

