Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menjadi sorotan publik menyusul pembongkaran fasilitas yang diduga sebagai “hunian mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Aksi ini memicu perdebatan sengit mengenai transparansi dan akuntabilitas di tubuh lembaga pemasyarakatan, khususnya setelah munculnya tudingan dari pihak Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dengan tegas menepis kekhawatiran yang menyebut pembongkaran tersebut sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa objek yang dibongkar bukanlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. “Ini bukan barang yang terkait pidana ya, jadi makanya saya sampaikan aturan hukumnya yang melingkupi kita,” ujarnya di Gedung Kemenimipas, Jakarta, seraya menekankan bahwa tindakan tersebut berlandaskan pada regulasi yang berlaku.
Namun, pandangan kontras justru datang dari Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin. Fikri secara terang-terangan menuding bahwa pembongkaran klaster mewah di Lapas Cibinong merupakan langkah yang melanggar prosedur dan berpotensi kuat sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti krusial. Menurutnya, fasilitas-fasilitas mewah tersebut seharusnya menjadi objek pemeriksaan mendalam, terutama terkait dugaan aliran dana dari hasil sewa yang dilakukan oleh warga binaan.
“Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan, bukan ujug-ujug dibubarkan,” tegas Fikri. Ia menekankan pentingnya proses audit forensik untuk mengungkap seluk-beluk keuangan di balik keberadaan fasilitas mewah tersebut, sebelum keputusan pembongkaran diambil.
Implikasi dari pembongkaran ini, menurut Fikri, justru menguatkan dugaan adanya praktik bisnis tersembunyi di dalam lapas. Dengan hilangnya fisik bangunan sebagai barang bukti, masyarakat kian mempertanyakan integritas manajemen lapas. “Di sisi lain, dengan dibubarkan barang bukti itu menunjukkan benar terbukti ada bisnis dalam lapas,” lanjutnya.
Jika dugaan bisnis ilegal ini terbukti, Fikri menyatakan bahwa tanggung jawab tidak hanya akan diemban oleh Kepala Lapas (Kalapas) semata, melainkan juga akan menjangkau pimpinan di tingkat atas yang memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan. Meskipun Kemenimipas mengklaim bahwa barang-barang di dalam hunian mewah telah terinventarisir dengan baik, Fikri tetap bersikukuh bahwa fisik bangunan adalah bukti material yang tak tergantikan. “Yang kita maksud bukan hanya barang-barang itu saja tapi yang jauh lebih penting fisik gedung itu,” pungkasnya.
Pembongkaran fasilitas mewah di Lapas Cibinong sendiri telah dilakukan pada akhir September, menyusul desakan kuat dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menemukan adanya kejanggalan saat melakukan kunjungan kerja ke lapas tersebut. Polemik ini menegaskan kembali urgensi reformasi menyeluruh dan peningkatan transparansi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, guna mengikis praktik-praktik yang mencederai keadilan dan integritas.

