Site icon Media KotaKita

Revisi Aturan Pajak Perhiasan: Kadar Emas 99,9% Akan Gantikan 99,99% untuk Fasilitas PPN

Kabar penting datang dari sektor industri perhiasan nasional. Pemerintah tengah menyiapkan perubahan signifikan terkait standar kadar emas yang menjadi acuan dalam pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diperkirakan akan membawa angin segar dan kemudahan bagi para pelaku usaha di industri perhiasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa standar kadar emas yang saat ini ditetapkan sebesar 99,99 persen untuk fasilitas PPN, akan direvisi menjadi 99,9 persen. Perubahan ini digadang-gadang sebagai langkah adaptif pemerintah untuk mengakomodasi dinamika dan praktik yang berlaku di industri perhiasan dalam negeri.

“Untuk industri perhiasan, nanti akan ada standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di kadar 99,9 persen. Regulasi yang berlaku saat ini mewajibkan kadar 99,99 persen. Jadi, ini merupakan perbaikan dari Peraturan Pemerintah yang ada,” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, baru-baru ini.

Penyesuaian kadar emas ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bagi produsen dan pedagang perhiasan untuk mendapatkan fasilitas PPN. Dengan standar baru 99,9 persen, ruang lingkup produk yang dapat memanfaatkan insentif pajak akan menjadi lebih luas, berpotensi mengurangi beban operasional dan meningkatkan daya saing industri perhiasan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.

Saat ini, ketentuan perpajakan untuk emas dan perhiasan diatur, salah satunya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, terdapat mekanisme pungutan PPN yang bervariasi. Misalnya, pabrikan emas perhiasan diwajibkan memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada sesama pabrikan atau pedagang. Sementara itu, untuk penyerahan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan mencapai 1,65 persen dari harga jual.

Adapun emas granula yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, salah satu kriterianya adalah memiliki kadar kemurnian 99,99 persen, baik berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun akreditasi London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery. Perubahan standar untuk fasilitas PPN di industri perhiasan menjadi 99,9 persen akan menjadi pembeda penting dari standar yang berlaku untuk emas granula murni.

Meskipun demikian, Menko Perekonomian belum merinci secara detail mengenai besaran fasilitas PPN yang akan diberikan maupun jadwal pasti pemberlakuan aturan baru ini. Rencana perubahan ini akan dituangkan melalui perbaikan Peraturan Pemerintah, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Para pelaku industri perhiasan diharapkan dapat segera mempersiapkan diri menghadapi regulasi baru yang berpotensi membawa dampak positif bagi perkembangan bisnis mereka.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri strategis, termasuk sektor perhiasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja. Dengan kebijakan yang lebih adaptif dan ramah industri, diharapkan perhiasan Indonesia semakin berkilau.

Exit mobile version