Site icon Media KotaKita

Kanjuruhan, Empat Tahun Setelah Pilu: Ketika Jerit Keadilan Bergaung di Tengah Jalan Buntu Hukum

Malang, Kota Kita – Empat tahun berlalu sejak malam kelam 1 Oktober 2022, namun luka Tragedi Kanjuruhan masih menganga lebar. Di hadapan Balai Kota Malang, ratusan elemen masyarakat sipil dan Aremania kembali berkumpul, bukan untuk meratap dalam diam, melainkan untuk menegaskan bahwa ingatan tak akan pudar dan tuntutan keadilan takkan surut.

Kamis malam itu, sebuah aksi teatrikal yang sarat makna menjadi episentrum peringatan. Lilin-lilin dinyalakan, membentuk lingkaran di sekeliling kaus bertuliskan ‘Justice For The 135+’. Suasana haru menyeruak ketika nama-nama korban jiwa, yang kini telah mencapai lebih dari 135 jiwa, dibacakan satu per satu, diiringi lantunan Al-Fatihah yang menggema. Setiap nama yang disebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah hitam yang diangkat oleh boneka kayu bertubuh tertancap, simbol pilu perjuangan yang belum usai.

Koordinator Aksi Kamisan, Eko, yang memfasilitasi gelaran ini, menegaskan bahwa momentum peringatan keempat tahun ini menjadi penegasan agar publik tidak pernah berhenti menyuarakan tragedi tersebut. “Don’t stop talking about Kanjuruhan,” serunya, menggarisbawahi upaya kolektif merawat ingatan terhadap peristiwa nahas yang merenggut nyawa ratusan insan tak bersalah itu. Eko menekankan, meskipun berbagai langkah hukum telah ditempuh, keadilan yang sesungguhnya belum berpihak kepada para korban dan keluarga.

Buntu-nya jalur litigasi dan vonis yang dinilai tak sepadan telah mendorong para pegiat dan keluarga korban untuk menggeser fokus. Kini, perjuangan lebih diarahkan pada penguatan kampanye moral, memastikan isu Kanjuruhan tidak hilang ditelan ingatan dan waktu. Ambon Fanda, salah satu perwakilan Aremania, secara lantang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan pada beberapa terdakwa. “Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita,” tegasnya, menyiratkan kekecewaan mendalam atas sistem hukum yang dirasa abai.

Tragedi yang terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022, dipicu oleh penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian di dalam stadion dan tribune penonton. Insiden ini menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka. Proses hukum selanjutnya mengungkap serangkaian keputusan yang kontroversial.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari unsur kepolisian dan tiga dari pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, divonis 1,5 tahun dan 1 tahun. Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. Namun, dua perwira polisi lainnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas sebelum akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menghukum mereka masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun penjara.

Ironisnya, hingga kini, satu-satunya tersangka dari operator liga, Hadian Lukita (mantan Direktur Utama PT LIB), belum juga diseret ke meja hijau dan dilepas dari tahanan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Majelis hakim PN Surabaya sebelumnya telah menggarisbawahi bahwa PT LIB, melalui Hadian Lukita, telah mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Permintaan Kapolres Malang saat itu untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan ditolak PT LIB karena benturan dengan kepentingan bisnis dan komersial siaran televisi, sebuah pengakuan yang secara gamblang diutarakan Hadian sendiri. Kepentingan bisnis ditempatkan di atas keselamatan nyawa manusia, menjadi pengingat pahit tentang prioritas yang keliru.

Empat tahun adalah waktu yang panjang, namun bagi keluarga korban Kanjuruhan, setiap hari adalah pengingat akan kepergian yang tak seharusnya terjadi. Aksi peringatan ini adalah janji bahwa perjuangan untuk menyingkap kebenaran seutuhnya dan menuntut keadilan yang hakiki akan terus bergaung, hingga tuntasnya akuntabilitas atas Tragedi Kanjuruhan tercapai.

Exit mobile version