Site icon Media KotaKita

Audit Misterius Kematian Winda Lorenza: LBH Medan Bongkar Sederet Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan baru-baru ini merilis hasil audit investigasi eksternal yang mengejutkan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri seorang personel kepolisian di Medan. Temuan audit ini menyoroti serangkaian kejanggalan signifikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, memicu desakan untuk transparansi dan keadilan yang lebih mendalam.

Audit eksternal yang melibatkan LBH Medan bersama Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan Kementerian Hukum dan HAM ini, dilakukan atas permintaan resmi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa keterlibatan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penutupan kasus yang prematur. Audit ini berlangsung hampir sebulan, dari pertengahan Agustus hingga awal September.

Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan kesalahan prosedur dalam penyelidikan awal. Polrestabes Medan dilaporkan telah menyatakan kasus ini sebagai bunuh diri, sebuah kesimpulan yang menurut LBH Medan tidak konsisten dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 5 Agustus. LHP tersebut justru mengindikasikan adanya cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan atau pemberian sarana untuk bunuh diri. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penyidikan.

Kejanggalan lain terungkap dalam proses pemberian izin autopsi jenazah Winda Lorenza. Surat permintaan visum et repertum secara mengejutkan ditandatangani oleh Brigadir Imansyah Harefa, mantan suami korban. Padahal, sesuai KUHAP, persetujuan autopsi seharusnya diberikan oleh keluarga inti korban. Fakta bahwa Winda dan Imansyah telah bercerai sejak tahun 2021 semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur ini. Selain itu, keluarga korban mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik, dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP), yang merupakan hak keluarga korban.

Tim audit juga menemukan anomali pada penanganan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP). Senjata api yang diduga menewaskan Winda Lorenza, yang semula dilaporkan berada di kamar mandi, kemudian ditemukan berpindah tempat ke bangku. LBH Medan menyoroti minimnya pendalaman penyidik terhadap bagaimana senjata tersebut disimpan, mengapa berada di lokasi tersebut, dan kondisinya (terisi atau terpisah). Pertanyaan-pertanyaan krusial ini dibiarkan mengambang, padahal senjata adalah alat utama penyebab kematian.

Tak kalah penting, terdapat jeda waktu sekitar tiga jam antara kejadian penembakan pada 2 Agustus dan kedatangan polisi di TKP. Selama periode ini, tidak ada kehadiran pihak kepolisian, termasuk tim identifikasi (Inafis). Selain itu, kamera pengawas (CCTV) di lokasi juga mati pada saat kejadian, meskipun beberapa hari sebelumnya diketahui aktif merekam. Temuan residu pada pakaian dan handuk korban, serta belum diperiksanya dua unit iPhone milik Winda, menambah daftar panjang kejanggalan yang memerlukan penanganan serius.

Merespons temuan ini, LBH Medan mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih kasus ini guna memastikan penyelidikan yang objektif dan mendalam. Rekomendasi utama lainnya termasuk dilakukannya ekshumasi dan autopsi ulang oleh dokter independen untuk menguak fakta medis yang sebenarnya, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV/DVR, dua unit iPhone korban, dan seluruh anggota keluarga Winda. LBH Medan menegaskan bahwa semua rekomendasi ini bertujuan untuk akuntabilitas dan integritas lembaga penegak hukum, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu, melainkan semata-mata mencari kebenaran dan keadilan bagi Winda Lorenza dan keluarganya.

Exit mobile version