Site icon Media KotaKita

Menguak Skandal ‘Penjara Mewah’ Cibinong: Lima Pejabat Dinonaktifkan, Integritas Sistem Pemasyarakatan Dipertanyakan

BOGOR, KotaKita – Badai integritas menerpa institusi pemasyarakatan Indonesia menyusul terungkapnya skandal ‘penjara mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan sigap mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas tersebut, sebuah langkah awal dalam upaya membersihkan nama baik lembaga dan mengembalikan kepercayaan publik.

Penonaktifan ini merupakan buntut dari temuan mengejutkan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Fasilitas-fasilitas yang seharusnya tak ada di dalam tembok penjara, seperti ruang tinggal lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perabotan rumah tangga lainnya, terkuak ke publik. Temuan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang sistematis.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa keputusan menonaktifkan kelima pejabat ini merupakan langkah krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan akuntabilitas,” tegas Rudi Setiawan, Sabtu lalu.

Kelima pejabat yang kini berada di bawah investigasi internal adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Pemeriksaan mendalam akan fokus pada bagaimana fasilitas-fasilitas mewah tersebut dapat berdiri, digunakan, dan berapa lama praktik ilegal ini berlangsung di dalam Lapas.

Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, sebelumnya mengungkapkan bahwa timnya tidak hanya menemukan hunian mewah, tetapi juga indikasi pembangunan fasilitas lain seperti pusat kebugaran (gym) dan rencana pembangunan minigolf. Lebih mencengangkan lagi, sebuah kulkas berisi botol minuman keras juga ditemukan di area klaster hunian tersebut, menambah daftar panjang pelanggaran serius yang terjadi.

Penyelidikan Ombudsman juga mencatat pengakuan seorang narapidana yang menghuni fasilitas tersebut. Ia mengaku membayar sejumlah uang untuk dapat menikmati kemewahan di balik jeruji besi, meskipun nominal pasti belum terungkap karena intervensi petugas saat proses permintaan keterangan berlangsung. Kejadian ini menggarisbawahi urgensi untuk membongkar jaringan yang memungkinkan praktik transaksional semacam ini terjadi.

Skandal Lapas Cibinong ini adalah pukulan telak bagi upaya reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum agar lebih serius dalam mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik yang merusak marwah keadilan. Publik menanti hasil investigasi yang jujur dan konsekuensi hukum yang setimpal agar integritas sistem pemasyarakatan dapat pulih dan kepercayaan masyarakat kembali terbangun.

Exit mobile version