SOLO, KOTAKITA.COM – Sebuah riak kontroversi menerpa salah satu destinasi wisata kebanggaan Kota Solo, Solo Safari, menyusul dugaan adanya kebijakan internal yang melarang penggunaan hijab bagi calon karyawati maupun peserta magang. Isu ini mengemuka setelah aduan seorang pelamar program Magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang merasa haknya terlanggar, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk wakil rakyat setempat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menjadi pihak pertama yang secara terbuka menyampaikan keprihatinannya. Ia menerima laporan langsung dari seorang warga yang tengah mengikuti proses seleksi Magang HUB di Solo Safari. Menurut kesaksian pelapor, dalam sesi wawancara, ia diberitahu bahwa kebijakan perusahaan tidak memperkenankan karyawati untuk mengenakan hijab. “Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mendaftar Magang HUB Kemnaker. Saat proses wawancara, pihak manajemen Taman Safari (Solo Safari) menyampaikan bahwa mereka tidak memperkenankan karyawatinya mengenakan hijab,” tegas Sugeng, yang lantas segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Menanggapi aduan tersebut, Sugeng langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen Solo Safari dan Yayasan TSTC (Taman Satwa Taru Jurug). Dalam dialog awal, departemen HRD Solo Safari disebut sempat membenarkan bahwa secara internal, memang tidak ada karyawati yang mengenakan hijab. Hal ini, bagi Sugeng, mengindikasikan adanya praktik pelarangan tidak tertulis yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Sugeng Riyanto mengecam keras dugaan pelarangan ini, menegaskan bahwa praktik semacam itu mencederai prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 dan 29 yang menjamin hak kebebasan beragama, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanatkan kesetaraan kesempatan kerja tanpa diskriminasi. “Ini sangat diskriminatif dan oleh karenanya kami harus teriak kencang. Ini tidak boleh terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita,” serunya, menekankan bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan tidak boleh dibatasi oleh atribut keagamaan.
Di sisi lain, General Manager Solo Safari, Miyana, memberikan klarifikasi yang bertolak belakang. Ia membantah keras adanya kebijakan formal yang melarang penggunaan hijab di lingkungan Solo Safari. Miyana mengakui adanya “miskomunikasi” yang terjadi antara tim rekrutmen dan calon peserta magang, dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktepatan informasi yang tersampaikan. “Kami tegaskan, di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab. Kami mohon maaf apabila ada penyampaian yang kurang tepat saat proses komunikasi dengan calon peserta magang,” jelas Miyana.
Miyana menambahkan bahwa peraturan perusahaan Solo Safari tidak memiliki pasal spesifik yang melarang penggunaan atribut keagamaan. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pengecekan internal mendalam untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara kebijakan resmi perusahaan dengan implementasi di lapangan. Sebagai langkah konkret, departemen HRD Solo Safari akan segera menghubungi calon peserta magang yang bersangkutan untuk meluruskan duduk perkara. Miyana juga menekankan bahwa Solo Safari telah rutin bermitra dengan Kemnaker dalam program Magang HUB dan tidak pernah menghadapi isu diskriminasi serupa di angkatan-angkatan sebelumnya, mengindikasikan bahwa insiden ini mungkin merupakan kasus terisolasi akibat salah komunikasi.
Kontroversi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perusahaan di Indonesia akan urgensi komunikasi yang transparan dan inklusif dalam proses rekrutmen. Memastikan bahwa setiap kebijakan, baik tertulis maupun lisan, selaras dengan nilai-nilai keberagaman dan hak asasi manusia adalah krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan menghargai setiap individu.

