Site icon Media KotaKita

Menguak Skandal Dugaan Pelecehan di Pesantren Lombok Tengah: Polisi Geber Penyelidikan, LPA Ungkap Fakta Baru

LOMBOK TENGAH, KotaKita – Sebuah bayang-bayang gelap menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Lombok Tengah menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, secara serius mendalami kasus ini, yang diduga melibatkan oknum pimpinan sebuah pondok pesantren di Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat.

Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen penuh untuk mengawal hak-hak para santriwati yang mungkin masih dilingkupi ketakutan untuk melapor,” ujar Punguan, Selasa (11/02/2025). Laporan awal kasus ini diterima pihak kepolisian pada Februari 2025, yang kemudian disusul dengan komunikasi dan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, perjalanan penyelidikan tidak tanpa hambatan. Komunikasi dengan para korban sempat terputus, dan sebuah tantangan besar muncul: beberapa korban dan barang bukti kunci diduga berada di Mesir. Situasi ini mempersulit proses verifikasi dan pengumpulan data lebih lanjut. Punguan mengungkapkan, tim penyidik juga telah mendatangi pondok pesantren yang bersangkutan, namun menemukan bahwa pihak ponpes cenderung tertutup dan kurang kooperatif.

Melihat kondisi ini, Polresta Lombok Tengah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau pihak mana pun yang memiliki informasi atau barang bukti terkait kasus ini untuk segera melapor. “Dengan diserahkannya barang bukti tambahan, kami akan memproses perkara ini dengan cepat dan transparan,” tegas Punguan. Hingga kini, pimpinan pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku belum diamankan, dan proses penanganan perkara masih berfokus pada pemeriksaan saksi, termasuk saksi korban dan pelapor.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram telah proaktif memantau kasus ini sejak tahun 2024. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polresta Lombok Tengah pada 3 Februari 2025, meskipun saat itu alat bukti yang dimiliki masih minim. “Kami bersama rekan-rekan jurnalis melakukan investigasi mendalam, dan kini berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti penting yang telah kami serahkan kepada penyidik,” kata Joko.

Barang bukti tambahan tersebut meliputi rekaman pengakuan oknum pimpinan pondok pesantren serta video rekaman dari istri pimpinan ponpes. Berdasarkan identifikasi LPA, selain satu korban yang sebelumnya melapor, terdapat setidaknya lima santriwati lain yang diduga menjadi korban pelecehan. Dari jumlah tersebut, beberapa korban dilaporkan berada di Mesir, menjadikan proses pengungkapan kasus semakin kompleks, terutama karena keberadaan dua korban di Mesir yang memiliki alat bukti cukup kuat.

Joko Jumadi menambahkan, dari lima korban yang teridentifikasi, ada dugaan percobaan pemerkosaan hingga pelecehan fisik. Bahkan, ada indikasi seorang korban mungkin telah mengalami persetubuhan, namun kemungkinan besar tidak bersedia membongkar kasusnya. “Tidak semua korban bersedia menjadi pelapor, mungkin karena rasa takut atau bahkan adanya pembelaan terhadap pelaku,” pungkas Joko, menyoroti kompleksitas psikologis yang dihadapi para korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak di institusi pendidikan, khususnya pondok pesantren. Polresta Lombok Tengah berjanji akan menuntaskan penyelidikan ini demi keadilan dan perlindungan korban, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah hukum.

Exit mobile version