Site icon Media KotaKita

Waspada! Peredaran Narkotika Etomidate dalam Vape Pods Terbongkar di Jakarta Barat

KotaKita.com, Jakarta – Sebuah modus operandi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan berhasil dibongkar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kali ini, substansi berbahaya berupa etomidate, yang seharusnya digunakan secara medis sebagai anestesi, ditemukan beredar dalam bentuk cairan untuk vape pods di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penemuan ini bukan hanya menunjukkan kreativitas para pelaku kejahatan narkoba, tetapi juga menandakan potensi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang akrab dengan rokok elektrik.

Dalam pengungkapan masif ini, satu individu berinisial RMM alias TOMPEL (28) berhasil diamankan pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 458 buah cartridge atau pods yang disinyalir kuat mengandung etomidate, dengan berat netto mencapai 1.145 mililiter. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian integral dari operasi besar ‘Nila Jaya 2026’, yang secara rutin digelar untuk memberantas peredaran barang haram di Ibu Kota.

Kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima oleh aparat kepolisian mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cartridge pods di wilayah Kelapa Gading. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Jimi Farid Ma’aruf segera melancarkan observasi dan penyelidikan mendalam. Penelusuran intensif mengarah pada sebuah lokasi di Kelapa Gading, tempat aktivitas mencurigakan disinyalir berlangsung.

Puncaknya, pada Senin (14/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak cepat melakukan penindakan. Di lokasi tersebut, RMM berhasil diringkus saat sedang membawa sebuah totebag besar yang ternyata berisi ratusan cartridge vape yang sudah dicampur etomidate. Pemeriksaan lebih lanjut di lokasi menemukan tiga buah totebag (satu besar cokelat berisi dua totebag hijau dan merah) yang dipenuhi dengan 458 cartridge berbagai merek dan kemasan. Selain itu, sebuah telepon seluler milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga mengakui telah tiga kali mengambil kiriman cartridge pods berisi etomidate. Untuk dua pengambilan sebelumnya, RMM menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta. Pengambilan ketiga dijanjikan bonus Rp4 juta, namun belum sempat dinikmati karena keburu tertangkap. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan di balik peredaran narkotika jenis baru ini, termasuk memburu DPO berinisial D.

Atas perbuatannya, RMM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Perubahan Penggolongan Narkotika. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus bermutasi dalam bentuk dan modus peredarannya, menuntut kewaspadaan lebih dari seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum.

Exit mobile version