JAKARTA – Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali seringkali menyisakan tanda tanya bagi para pemilik kendaraan, terutama terkait kewajiban cek fisik. Prosedur ini memang menjadi bagian integral dari perpanjangan STNK lima tahunan, namun berapa biaya yang sebenarnya harus dikeluarkan? Portal berita ‘KotaKita’ melakukan investigasi mendalam untuk mengurai fakta di balik mekanisme dan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.
Setiap lima tahun, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk menjalani pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini vital untuk mencocokkan identitas kendaraan, khususnya nomor rangka dan nomor mesin, dengan data yang tercatat dalam dokumen kendaraan bermotor. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menegaskan bahwa cek fisik adalah tahapan mutlak dalam proses registrasi ulang STNK.
Cek Fisik Kendaraan: Benarkah Gratis?
Salah satu pertanyaan krusial yang kerap muncul adalah apakah pemeriksaan fisik ini berbayar. Berdasarkan penegasan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, masyarakat tidak dikenakan biaya pemeriksaan atau tarif cek fisik tersendiri. Artinya, proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas Polri adalah layanan yang tidak dipungut biaya khusus, sebuah fakta penting yang perlu diketahui setiap pemilik kendaraan.
Meskipun cek fisik tidak berbayar, penting untuk diingat bahwa bukan berarti seluruh proses perpanjangan STNK lima tahunan gratis. Pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah tarif resmi yang berkaitan dengan registrasi ulang. Biaya-biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri dan dasar hukumnya diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini masih berlaku dan menjadi acuan utama.
Rincian Biaya Resmi yang Wajib Dibayar
Adapun komponen biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK 5 tahunan meliputi:
- Biaya Penerbitan STNK:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor Baru:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp60.000 per pasang
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000 per pasang
Selain PNBP Polri, pemilik kendaraan juga tetap diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang merupakan kewajiban tahunan. Kedua komponen ini dihitung terpisah dan besarnya bervariasi tergantung jenis serta nilai jual kendaraan.
Mekanisme dan Waspada Pungutan Liar
Untuk melancarkan proses, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK asli, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Setelah cek fisik dan validasi selesai, pemohon melanjutkan ke tahap pendaftaran, pembayaran, dan terakhir pengambilan STNK serta TNKB baru.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi. Setiap biaya yang diminta harus jelas dasar hukum dan rinciannya. Jika ada permintaan pembayaran yang mencurigakan, jangan ragu untuk meminta penjelasan kepada petugas Samsat atau melaporkannya. Dengan memahami betul perbedaan antara biaya cek fisik yang gratis dan biaya administrasi resmi lainnya, masyarakat dapat menghindari praktik pungutan liar dan memastikan proses perpanjangan STNK berjalan transparan serta sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

