Site icon Media KotaKita

Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi: Kronologi Lengkap dan Implikasi Hukum

JAKARTA, KotaKita.com – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar penetapan status hukum salah satu selebritas papan atas. Artis kenamaan, Ruben Samuel Onsu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait kerja sama bisnis.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi menaikkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli, dan melakukan gelar perkara. Meski demikian, Ruben Onsu belum ditahan dan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan depan.

Kronologi Dugaan Penipuan Investasi

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial P (dengan identitas korban DM) yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Menurut keterangan kepolisian, Ruben Onsu diduga menawarkan kerja sama bisnis di bidang jual beli produk kepada korban. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian menanamkan sejumlah dana sebagai modal investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian awal.

Namun, seiring berjalannya waktu, persoalan mulai muncul. Ketika batas waktu yang disepakati tiba, korban melaporkan bahwa keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Lebih lanjut, modal investasi yang telah diserahkan juga belum dikembalikan oleh pihak Ruben Onsu. Kondisi inilah yang kemudian mendorong korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, melaporkannya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Selama tahap penyidikan, penyidik secara intensif memeriksa berbagai pihak, termasuk saksi-saksi kunci dan saksi ahli, untuk memperdalam rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Puncak dari proses ini adalah gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman resmi. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan status hukum Ruben Samuel Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Hingga berita ini disusun, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status ini.

Polisi masih terus mendalami sejumlah aspek krusial dalam perkara ini, termasuk nilai investasi dan total kerugian yang dialami korban. AKP Joko Adi Wibowo menegaskan bahwa nominal tersebut belum dapat diungkap ke publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Penting untuk diingat bahwa status tersangka adalah bagian dari proses hukum penyidikan dan belum dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Kasus ini akan terus bergulir untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil.

Exit mobile version