Site icon Media KotaKita

Pengusaha Indonesia Terjerat Kasus Uang Palsu Sing $10 Ribu di Kasino Singapura

Kasus hukum mengejutkan tengah menimpa seorang pengusaha asal Indonesia berinisial Steven. Ia mendadak berurusan dengan otoritas Kepolisian Singapura (SPF) setelah diduga menggunakan pecahan uang kertas palsu bernilai fantastis di area perjudian mewah, Resorts World Sentosa (RWS).

Tidak tanggung-tanggung, total ada 34 lembar mata uang pecahan Sing $10.000 terbitan tahun 1973 yang disita oleh pihak berwenang. Lembaran bernilai tinggi tersebut sempat ditukarkan menjadi chip permainan di kasino sebelum akhirnya terdeteksi sebagai mata uang tak asli oleh pengelola lokasi.

Mengaku Sebagai Korban Penipuan Properti

Melalui kuasa hukumnya, Yosia Ginting, Steven menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui status keaslian uang raksasa tersebut. Pihaknya mengklaim Steven merupakan korban penipuan dari transaksi jual beli properti di kawasan Tangerang Selatan.

Kronologi bermula saat Steven menjual sebuah rumah toko (ruko). Pembeli ruko bernama Anthony, yang diperkenalkan oleh rekannya, menyerahkan pecahan Dolar Singapura bernilai besar tersebut sebagai alat pembayaran. Steven bahkan sempat diyakinkan bahwa uang kuno pecahan Sing $10.000 itu telah diperiksa keasliannya di salah satu cabang bank swasta di Indonesia.

Upaya Penukaran Berujung Petaka

Niat awal Steven setibanya di Singapura adalah menukarkan lembaran uang tersebut secara resmi. Namun, jasa penukar uang (money changer) maupun pihak bank setempat menolak transaksi tersebut lantaran nominalnya yang sangat besar dan batasan regulasi perbankan.

Atas saran dari seorang petugas VIP di Resorts World Sentosa, Steven kemudian mencoba menukarkan uang kertas itu di meja kasino RWS. Awalnya, proses transaksi berjalan lancar hingga chip diserahkan. Namun belakangan, kecurigaan timbul hingga pengelola kasino melaporkan temuan pecahan tersebut ke pihak berwajib.

Koordinasi Lintas Negara

Kasus ini kini memicu kolaborasi hukum antara pihak kepolisian Indonesia dan Kepolisian Singapura (SPF). Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggelar komunikasi virtual dengan perwakilan SPF guna mendalami aliran transaksi dan memeriksa saksi-saksi terkait di Indonesia.

Penyidik tanah air masih menunggu dokumen penyitaan resmi dari Singapura yang mengonfirmasi status keabsahan 34 lembar mata uang pecahan langka tersebut. Sementara itu, proses penyelidikan berlanjut untuk membongkar sosok Anthony, pihak yang menyerahkan uang tersebut kepada Steven.

Exit mobile version