Kabar mengejutkan kembali datang dari panggung hiburan tanah air dan dunia media sosial. Selebgram ternama, Julia Prastini yang populer dengan nama Jule, diamankan oleh aparat kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini terkait erat dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape etomidate.
Kasus ini mulai terkuak setelah Satresnarkoba bergerak mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen mewah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari penyelidikan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan cartridge vape yang diduga kuat mengandung zat etomidate. Setelah diinterogasi lebih dalam, kedua wanita tersebut mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC.
Penyelidikan polisi kemudian berkembang setelah menemukan adanya informasi pengiriman paket mencurigakan yang ditujukan kepada Jule di apartemennya yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Melalui taktik penyamaran undercover control delivery, polisi memantau langsung proses pengantaran paket tersebut. Jule pun ditangkap basah sesaat setelah menerima kiriman paket yang ternyata berisi satu buah cartridge vape etomidate.
Petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam unit apartemen milik selebgram tersebut. Di sana, polisi kembali menemukan satu buah cartridge vape bekas pakai yang diduga kuat telah dikonsumsi sebelumnya. Guna memastikan dugaan tersebut, Jule langsung digiring ke markas polisi untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa urine Jule positif mengandung narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Sebagai informasi medis, etomidate merupakan obat anestesi atau obat bius kerja singkat yang biasanya disuntikkan secara intravena. Zat ini umumnya digunakan oleh tenaga medis profesional untuk membius pasien sebelum menjalani tindakan operasi darurat. Penggunaan zat ini secara bebas tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan zat psikotropika ilegal.
Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Jule mengaku nekat mengonsumsi vape narkoba tersebut karena merasa stres dan tertekan akibat masalah pribadi yang tengah dihadapinya. Beruntung bagi Jule, pihak kepolisian memutuskan untuk menerapkan pendekatan hukum progresif berupa restorative justice karena posisinya dinilai murni sebagai korban penyalahgunaan zat, bukan bagian dari jaringan pengedar.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni RR, RN, dan XC, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama atas peran mereka sebagai bandar dan pemasok, Jule hanya dikategorikan sebagai pengguna medis. Selebgram tersebut kini dipastikan akan menjalani program rehabilitasi intensif untuk memulihkan ketergantungannya.

