Site icon Media KotaKita

Usut Suap HGB, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN dan Kantor Summarecon Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah tersangka Lampri berlangsung sejak Jumat sore. Penggeledahan rumah ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penyidikan setelah sebelumnya KPK menyambangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada siang harinya.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti krusial. Beberapa di antaranya meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang bermasalah, dokumen transaksi keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang terhubung dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Semua bukti ini langsung diamankan untuk dianalisis lebih mendalam oleh tim penyidik.

Sebelum menyasar kediaman pribadi dan kantor swasta, KPK juga telah menggeledah tiga ruangan penting di kantor pusat Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politisi Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Dirjen PPTR Lampri sendiri beserta beberapa pihak lainnya. Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek dengan mengamankan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.

Exit mobile version