Site icon Media KotaKita

Usut Korupsi Lahan Inhutani V, Kejagung Sita Belasan Mobil Mewah PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan rasuah di sektor kehutanan. Terbaru, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset bergerak tersebut dilakukan sebagai barang bukti demi kepentingan pembuktian di persidangan. Di antara belasan kendaraan yang disita, terdapat sejumlah mobil mewah seperti Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Honda CR-V, hingga Toyota Innova Zenix. Seluruh kendaraan operasional tersebut kini telah diamankan oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara. PT PSMI dituding memanfaatkan lahan PT Inhutani V Lampung untuk dijadikan area perkebunan tebu skala besar tanpa izin yang sah. Tindakan melawan hukum ini disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup masif, meskipun rincian nominal kerugian riilnya masih dalam proses penghitungan komprehensif oleh tim ahli.

Sebelumnya, penanganan perkara ini berada di bawah wewenang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, demi efektivitas dan kedalaman penyidikan, kasus ini resmi diambil alih oleh Kejagung RI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menegaskan bahwa langkah pengambilalihan ini diharapkan mampu mengurai benang kusut mafia lahan di sektor kehutanan secara lebih transparan dan tuntas.

Penyitaan aset milik korporasi ini mengirimkan sinyal kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap eksploitasi lahan ilegal yang merugikan publik. Kejagung berkomitmen untuk terus mengejar aliran aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara secara maksimal.

Exit mobile version