Site icon Media KotaKita

Sapu Bersih Pungli, Polresta Yogyakarta Selidiki Oknum Polisi Minta Jatah di Alkid

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menimpa pelaku usaha kuliner di Alun-Alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bergerak cepat mengusut tuntas keterlibatan oknum anggotanya yang diduga meminta jatah makan gratis dari sebuah usaha food truck bernama Bolosego.

Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) untuk turun langsung ke lapangan. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menegaskan bahwa proses verifikasi dan penyelidikan menyeluruh sedang berjalan demi memastikan kebenaran informasi yang beredar luas di media sosial tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, membagikan pengalamannya melalui akun TikTok pribadi. Dalam unggahan video tersebut, Dyah menceritakan niatnya membuka lapak food truck di kawasan Alkid setelah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton. Namun, baru satu hari beroperasi, ia memutuskan hengkang karena diperas oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir setempat.

Tidak tanggung-tanggung, Dyah mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Selain beban tarif parkir selangit, ia juga diminta menyediakan konsumsi gratis untuk sekitar sepuluh orang yang diduga preman, serta jatah makan untuk tiga oknum polisi.

Meski dalam klarifikasi lanjutan Dyah meluruskan bahwa kedatangan aparat kepolisian sebenarnya untuk membantu memediasi konflik dengan paguyuban parkir, pihak kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur. Iptu Dani menegaskan, sanksi berat menanti setiap anggota yang terbukti melanggar hukum atau menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) demi menjaga integritas institusi Polri dan memberikan rasa aman bagi para pelaku UMKM di Yogyakarta.

Exit mobile version