Denpasar, Bali – Komitmen menjaga kesucian dan ketertiban pariwisata Bali kembali dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Dalam sebuah operasi gabungan berskala besar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali berhasil meringkus 13 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi terselubung di kawasan Badung, Bali.
Operasi senyap yang berlangsung di tiga titik episentrum pariwisata—Seminyak, Umalas, dan Canggu—ini menjaring 12 perempuan dan satu laki-laki dari berbagai negara, mulai dari Rusia, Ukraina, Kazakhstan, hingga Nigeria. Mereka diduga menyalahgunakan dokumen keimigrasian demi menjalankan bisnis lendir secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan platform digital seperti WhatsApp dan Telegram untuk transaksi.
“Ke-13 WNA ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat berupa deportasi, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun, hingga jeratan pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Novyandri dalam konferensi pers.
Di Canggu, petugas mengamankan seorang wanita asal Rusia berinisial IP yang menyalahgunakan izin tinggal remote worker miliknya. Di lokasi yang sama, seorang pria Ukraina berinisial OG turut diciduk karena diduga bertindak sebagai muncikari yang memfasilitasi bisnis haram tersebut.
Sementara itu, penelusuran di Seminyak berhasil menjaring tiga wanita asal Nigeria yang mengantongi izin tinggal magang, namun telah melampaui batas waktu tinggal (overstay) hingga ratusan hari. Di Umalas, petugas kembali mengamankan delapan wanita asing asal Rusia, Kazakhstan, dan Nigeria yang juga terlibat dalam jaringan prostitusi daring ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif demi menjaga citra pariwisata Bali yang bersih, aman, dan menghormati nilai budaya lokal. Pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi wisatawan asing yang melanggar hukum di Pulau Dewata.

