Sebuah kasus mengejutkan kembali membongkar sisi gelap penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Barat. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (49) nekat menyulap rumah pribadinya di kawasan Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi ladang ganja buatan. Penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung ini mengungkap metode budidaya tanaman terlarang yang terstruktur rapi di dalam area hunian.
Kapolrestabes Bandung melalui Kasat Narkoba Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan AS yang kemudian menuntun polisi ke kediamannya di Cileunyi. Di sana, petugas terkejut menemukan puluhan pot tanaman ganja yang tumbuh subur di bagian belakang rumah.
Sistem Budidaya Modern Menggunakan Lampu UV
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup canggih untuk skala rumahan. Demi mengelabui warga sekitar dan memastikan tanamannya tumbuh dengan baik, AS memodifikasi halaman belakang rumahnya dengan jaring pengaman hitam serta menginstalasi lampu ultraviolet (UV). Teknologi ini digunakan untuk merekayasa suhu, cahaya, dan kelembapan udara agar optimal bagi pertumbuhan ganja.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sedikitnya 8 batang pohon ganja yang telah berumur sekitar 4,5 bulan dan siap panen. Selain itu, ditemukan pula 28 tanaman ganja muda berukuran kecil yang masih berupa bibit dalam polybag. Ironisnya, AS tinggal di rumah tersebut bersama anak dan istrinya di tengah-tengah aktivitas ilegalnya.
Pelaku Merupakan ASN Kementerian dan Positif Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AS berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu instansi kementerian di Kota Bandung. Tak hanya membudidayakan, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut. AS dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu-sabu.
Kini, AS harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tindakan nekatnya ini, oknum ASN tersebut terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul pasokan bibit ganja yang didapatkan pelaku.

