Sebuah kasus mengejutkan baru saja diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Seorang pria paruh baya berinisial AS (49), yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Kota Bandung, kedapatan menyulap rumah tinggalnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi ladang ganja mini.
Aksi nekat ini dilakukan di area halaman belakang rumah tipe 36 miliknya yang terletak di Komplek Bumi Oranye. Di lahan sempit berukuran 2×1 meter tersebut, polisi menemukan sedikitnya 73 pohon ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari bibit kecil berukuran 3 centimeter hingga tanaman siap panen setinggi 1,8 meter. Untuk mengelabui warga sekitar, tersangka menutup kebun ilegal tersebut menggunakan jaring terpal hitam.
Kisah tragis di balik kasus ini juga mengungkap sisi kelam domestik pelaku. AS tega mengintimidasi dan memaksa anak serta istrinya untuk merahasiakan aktivitas ilegal ini dari tetangga maupun pihak berwajib. Saat penggerebekan berlangsung, anak dan istri pelaku hanya bisa menangis histeris di dalam rumah, tak berdaya menghadapi situasi ekstrem yang diciptakan oleh kepala keluarga mereka.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AS di wilayah Kota Bandung. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa linting ganja di saku pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AS akhirnya mengaku memiliki perkebunan ganja sendiri di kediamannya.
“Berdasarkan pengakuannya, tanaman ganja tersebut dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada beberapa rekan kerjanya. Pelaku berdalih nekat membudidayakannya secara mandiri setelah belajar secara otodidak melalui media sosial karena merasa kesulitan dan takut saat membeli dari jaringan pengedar,” ujar Kompol Oliestha.
Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan bahwa oknum ASN ini tidak hanya mengonsumsi ganja, melainkan juga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Kini, kepolisian masih terus mendalami asal-usul pasokan bibit serta pupuk khusus yang digunakan pelaku untuk mengolah ladang ganja rumahan tersebut.
Akibat perbuatan nekatnya, AS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi pemecatan sebagai abdi negara. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

