Kawasan wisata Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta baru-baru ini diguncang isu pungutan liar (pungli) yang menimpa salah satu pelaku usaha kuliner modern, Bolosego. Setelah video curhatan pemilik usaha tersebut viral di media sosial, pihak pengelola parkir Alkid akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara yang menjadi sorotan publik.
Supriyo Dwi Hartanto, salah satu koordinator pengelola parkir di bawah naungan Keraton Yogyakarta, membantah adanya praktik pemerasan atau pungli terhadap usaha food truck Bolosego. Ia menjelaskan bahwa nominal uang yang beredar di media sosial merupakan hasil kesepakatan bersama untuk sewa lahan parkir komersial.
Menurut penuturan Supriyo, pihak Bolosego membutuhkan area steril berukuran 25×5 meter untuk menempatkan armada kuliner mereka. Mengingat area tersebut biasanya digunakan oleh kendaraan wisatawan, disepakati biaya kompensasi sebesar Rp1 juta per hari untuk mengganti potensi pendapatan parkir yang hilang. Pihak pengelola mengklaim memiliki bukti percakapan tertulis mengenai kesepakatan pemblokiran lahan tersebut.
Klarifikasi Soal Konsumsi dan Pengembalian Uang
Terkait tudingan adanya permintaan jatah makan untuk belasan juru parkir, Supriyo menegaskan bahwa hal tersebut murni penawaran dari pemilik Bolosego, bukan sebuah paksaan dari pihak parkir. Ia juga mengonfirmasi telah mengembalikan dana sebesar Rp3 juta, atau setengah dari total Rp6 juta yang sempat diserahkan, karena kegiatan jualan tersebut tidak dilanjutkan sampai selesai.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Dyah Laily Fardisa selaku pemilik Bolosego mengunggah video keluhan di TikTok. Dyah merasa keberatan dengan akumulasi biaya operasional tak terduga di lapangan, mulai dari sewa lahan, biaya listrik, hingga penyediaan konsumsi untuk oknum tertentu yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Meski pihak kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak, Bolosego akhirnya memilih untuk memindahkan lokasi usahanya demi menghindari ekosistem bisnis yang tidak sehat. Kasus ini pun menjadi pelajaran penting bagi tata kelola ruang publik dan pelaku usaha kreatif di Yogyakarta.

