Site icon Media KotaKita

Bejat! Sekdis Perhubungan Sukabumi Cabuli Siswi Magang di Ruang Kerja Berkedok Karaoke

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat kembali mencoreng instansi pemerintahan. Aparat Polres Sukabumi resmi menahan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54). Pejabat eselon III/a tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor dinas tersebut.

Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan fasilitas negara untuk melancarkan aksi bejatnya. Modus operandi tersangka terbilang sangat manipulatif. TIP menyulap ruang kerja dinasnya menjadi ruang karaoke pribadi lengkap dengan peralatan audio seperti speaker besar dan mixer audio yang sengaja dipasang di sana.

Menurut Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, pelaku membujuk ketiga siswi magang tersebut masuk ke ruang kerjanya dengan dalih bernyanyi bersama. Namun, begitu berada di dalam ruangan tertutup, situasi tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik.

“Modusnya, si tersangka menduduki di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” ungkap Kompol Agus Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi. Selain tindakan fisik, tersangka juga melontarkan kalimat-kalimat vulgar yang membuat para korban merasa tertekan secara psikis dan terintimidasi.

Kejadian traumatis ini akhirnya terbongkar setelah pihak sekolah tempat korban menimba ilmu mengetahui peristiwa tersebut dan langsung membuat laporan resmi ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, polisi langsung menetapkan TIP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari ruang kerja pelaku, termasuk set perangkat karaoke dan pakaian korban. Atas perbuatannya yang memanfaatkan jabatan untuk mengeksploitasi anak di bawah umur, TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Exit mobile version