Site icon Media KotaKita

Skandal Dolar Singapura Palsu Rp4,7 Miliar, Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Sindikat

Kasus peredaran uang palsu kembali menyita perhatian publik tanah air. Kali ini, peredaran dolar Singapura (SGD) palsu dengan nilai fantastis mencapai SGD 340 ribu atau setara dengan Rp4,7 miliar tengah diusut oleh pihak kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah bentuk kejahatan berat yang harus segera dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Rizki Faisal mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Desakan ini dinilai sangat beralasan mengingat status penanganan perkara telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak lagi menunda penetapan tersangka karena bukti-bukti permulaan yang dikantongi penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjerat dalang di balik kasus ini.

“Apalagi jika merujuk pada ancaman Pasal 374 yang dikenakan oleh penyidik, di mana pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. Hal ini membuktikan bahwa peredaran uang palsu berskala besar ini masuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius,” ungkap Rizki dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, legislator tersebut meminta agar aparat kepolisian tidak hanya fokus pada pelaku yang berada di lapangan saja. Ia menekankan pentingnya membongkar seluruh jaringan kriminal ini secara menyeluruh, mulai dari sumber pendanaan, jaringan pemasok, hingga lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi uang palsu tersebut. Dengan menetapkan tersangka, proses hukum akan berjalan lebih progresif dan mempermudah pengembangan kasus.

Hingga saat ini, Polres Tangerang Selatan dilaporkan telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami modus operandi para pelaku. Tak hanya itu, mengingat kasus ini melibatkan mata uang asing, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga aktif berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk menginvestigasi keberadaan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat terlibat di luar negeri.

Kasus besar ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dalam menyapu bersih sindikat pemalsu uang lintas negara ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan wibawa hukum Indonesia.

Exit mobile version