Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan resminya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjadi sorotan publik ini berkaitan erat dengan praktik mafia tanah dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut, Nusron secara tegas menyatakan sikap menghormati penuh seluruh tahapan proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menilai penegakan hukum oleh KPK seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai momentum emas untuk melancarkan pembenahan mendasar di tubuh kementerian yang baru saja dipimpinnya tersebut.
Komitmen Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Menurut Nusron, keberadaan tindakan tegas dari instansi penegak hukum seperti KPK menjadi pendorong kuat untuk mengakselerasi reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pelayanan di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah perbaikan ini dinilai sangat krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan nasional yang jauh lebih transparan, bersih, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Integrasi perbaikan sistem tata kelola pertanahan diyakini dapat menutup celah-celah rawan pungutan liar maupun manipulasi sengketa tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan terhadap penegakan hukum menjadi bagian dari agenda pembersihan internal yang tidak bisa ditawar lagi.
Menyerahkan Sepenuhnya Kepada Penyidik KPK
Terkait adanya isu mengenai penyebutan namanya dalam rangkaian perkara ini, Nusron memilih untuk bersikap kooperatif dan tidak berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dan penelusuran fakta merupakan wewenang mutlak aparat penegak hukum di KPK.
Nusron imbau seluruh pihak untuk tetap menghormati transparansi hukum dengan menanti hasil pemeriksaan resmi dari penyidik. Sikap keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan mampu menjaga integritas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

